Bank Indonesia Sebut Kripto Tetap Tidak Sah Sebagai Alat Pembayaran
Instrumen kripto resmi menjadi salah satu instrumen investasi perdagangan berjangka dan akan segera bisa diakses oleh masyarakat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini setujui cryptocurrency (kripto) sebagai subjek komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka.
Dengan demikian, instrumen kripto resmi menjadi salah satu instrumen investasi perdagangan berjangka dan akan segera bisa diakses oleh masyarakat.
Namun ternyata, walaupun demikian legitimasi kripto di Indonesia masih sebatas hal itu dan tetap tidak dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran dalam transaksi.
Baca: Berikut 4 Tips Sederhana Upgrade Sistem Operasi Smartphone Secara Aman dan Terkendali
Ia menegaskan, sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, bahwa alat pembayaran yang sah adalah Rupiah.
Hal itu tereksplisit pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggara Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Baca: Prediksi Susunan Pemain Juventus Vs Man United Jelang Live Streaming RCTI Liga Champions
Menurutnya, jika tidak dibatasi, konversi uang digital menjadi rupiah atau barang akan mempunyai pergerakan yang makin tidak terkendali, merambah sektor keuangan dan sektor riil tanpa aktivitas produksi yang jelas.