2 Bulan Tak Masuk Kerja, Gaji ASN di Boltim Ini Bakal Dihentikan
Dua bulan tak masuk kerja, pemerintah daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bakal dihentikan sementara.
Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Dua bulan tak masuk kerja, pemerintah daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bakal dihentikan sementara.
Gaji aparatur sipil negara (ASN) bernisial YS sehari bertugas di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) bakal dihentikan sementara.
Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop), Ramlah Mokodompis.
Ia mengatakan, yang bersangkutan sudah dua bulan tak masuk kerja.
Juga sudah diberi surat peringatan, namun tidak ditindak lanjuti yang bersangkutan.
POPULER: Setelah Maia Estianty Nikah Lagi, Ahmad Dhani Pamer Foto Lawas dan Tulis Nama Queen di Caption Ini
"Kami harus ambil tindakan dengan memberhentikan sementara. Hal ini sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber daya manusia Kabupaten Boltim," ujar Ramla Mokodompis, Minggu (04/11/2018).
Kata dia, tindakan ini harus dilakukan, supaya ASN lain, tidak mengikutinya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kopentensi, Disiplin dan Penghargaan, Adi Apande mengatakan, ada empat ASN yang sementara diproses.
Karena melanggar PP 53 tahun 2018 tentang disiplin ada tiga sanksi yakni ringan, sedang dan berat.
Kalau ringan berupa teguran lisan atau tulisan.
Sedang penurunan pangkat atau penundaan, sedangkan berat pemberhentian.
"Sekarang empat PNS tersebut sementara dipanggil," ujar Adi Apande.
Lanjut dia, satu tahun ini ada sembilan ASN yang akan diproses dan diberikan pembinaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Assagaf mengatakan, salah satu ASN Boltim, sudah pada tahap panggilan terakhir lantaran tidak masuk kerja selama dua bulan.
"Kami telah meyurati bersangkutan, jika masih mangkir lagi maka sanksinya pecat. Namun jika dia hadir akan diberikan pembinaan,"ujar Muhammad Assagaf.
(Tribunmanado.co.id/Vendi Lera)