Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Tunda Pengumuman Status Hukum Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Ini Penyebabnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menunda pengumuman soal status dari Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan

Editor: David_Kusuma
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/10/2017). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menunda pengumuman soal status dari Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Seharusnya, KPK menjadwalkan pengumuman status politikus PAN itu pada Senin (29/10/18) sore.

Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan pengumuman ditunda hingga Selasa (30/10/2018) besok.

Alasannya demi menghormati pihak korban Pesawat Lion Air JT 610 yang sedang berduka. Di mana pesawat dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang itu terjatuh pada Senin tadi pagi.

Baca: Ini Komentar Ketua Umum PAN Terkait Taufik Kurniawan yang Dicegah ke Luar Negeri

Baca: KPK Cegah Taufik Kurniawan ke Luar Negeri, PAN: Patuh Hukum

"Rencana konferensi pers hari ini kita tunda dulu. Insya Allah Selasa bisa dilaksanakan. Hari ini sedang dalam kondisi belasungkawa atas insiden kecelakaan pesawat Lion Air JT 610,” ujar Febri Diansyah, Jakarta, Senin (29/10/18).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan status Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan pada Senin (29/10/18) sore.

Menurut Basaria, pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik terkait kepentingan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

“Agar clear, info tentang kepastian status hukum dan keterkaitan dalam kasus Kebumen seperti apa, akan kami sampaikan sore ini,” ujar Basaria.

Basaria menjelaskan, KPK sudah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada Jumat (26/10/18) lalu.

“Perlu dipahami, pencegahan ke luar negeri tersebut dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU KPK, dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan,” ujar Basaria.

Artikel di tribunmanado.co.id ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Tunda Pengumuman Status Hukum Wakil Ketua DPR Fraksi PAN Taufik Kurniawan"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved