Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perkembangan Kasus Bakar Bendera: Uus Beli Bendera Tauhid di Facebook

Pembawa bendera yang dibakar dalam acara hari santri nasional di Garut telah diamankan Polda Jawa Barat. Setelah diinterogasi

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Pengurus GP Ansor 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pembawa bendera yang dibakar dalam acara hari santri nasional di Garut telah diamankan Polda Jawa Barat. Setelah diinterogasi pria bernama Uus Sukmana tersebut mengaku pelaku membeli bendera itu secara online, melalui Facebook.

"Yang bersangkutan membeli (bendera) secara online melalui Facebook yang diiklankan oleh salah satu akun dalam Facebook," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto.

Arief menjelaskan akun Facebook tersebut juga menyebut bendera yang dijualnya sebagai bendera HTI. Setelah didalami lebih jauh, jenderal bintang tiga itu mengatakan Uus mengetahui bendera yang dikibarkannya sering digunakan dalam acara-acara HTI.
"Uus mengenal ormas HTI dan bendera yang digunakan dari forum di Facebook. Selain itu, dari media tv dan teman-temannya," kata Arief mengungkap pengakuan Uus.

Baca: Tiga Pembakar Bendera di Garut Ditangkap: Wiranto Minta Jangan Dipolitisir

Status Uus Sukmana, lanjut Arief hingga kini masih sebagai saksi. Sebelum 24 jam, ia menjelaskan polisi masih belum akan menentukan status hukum yang bersangkutan. Arief mengatakan pihaknya masih memiliki waktu beberapa jam.
"(Status Uus masih) Saksi, kami masih punya waktu tiga jam. Nanti ditentukan Pak Direktur (Dirkrimum Polda Jabar Kombes Umar S Fana)," ujar Arief.

Di sisi lain, ia menyebut pria yang bekerja di toko bangunan itu diduga melanggar pasal tentang mengganggu ketertiban umum. Yang bersangkutan terancam hukuman dalam pasal itu yakni 3 minggu bui dan denda sebesar Rp 900.000. "Patut diduga telah melanggar Pasal 174 KUHP barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum dengan mengadakan huru hara atau menimbulkan gaduh dihukum selama lamanya 3 minggu," tuturnya.

Sementara itu Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan saat diperiksa oleh penyidik Uus mengakui sejumlah hal. "Kami tanya apakah pernah mengikuti semacam penyampaian aspirasi, dia mengakui simpatisan (ormas yang dilarang pemerintah) dan pernah ikut aksi di Jakarta pada 2016," ujar Kapolda.

Selain itu, kepada penyidik, dikatakan Agung, Uus juga mengakui itu bendera miliknya yang ia beli. "Secara online dengan mengidentifikasikan bendera itu (ormas terlarang)," ujar Agung.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jabar juga menjelaskan panitia sudah membuat aturan agar peserta apel HSN hanya membawa bendera merah putih. Namun, saat kejadian, Uus justru membawa bendera tersebut karena tidak mengetahui larangan membawa bendera selain merah putih.

"Sekarang begini, jangan dilihat dari peristiwa pembakarannya saja, sebelum apel HSN panitia sudah sepakati aturan larangan membawa bendera selain merah putih. Tiba-tiba yang bersangkutan bawa bendera itu, maka diambil sama panitia secara spontan, tidak ada niatan untuk membakar tapi refleks," katanya.

Bakar bendera
Ilustrasi Bakar bendera (kompas.com)

Menahan Diri

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta semua pihak agar menahan diri dan tak mengambil langkah main hakim sendiri dalam meyikapi peristiwa pembakaran bendera di Garut beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya, Menag Lukman meminta semua pihak agar memberi waktu cukup kepada aparat penegak hukum untuk melihat persoalan ini secara hukum dan menyeluruh.

"Saya mengajak semua kita agar menahan diri, tidak perlu mengambil tindakan main hakim sendiri, melakukan tindakan sendiri yang justru akan menimbulkan persoalan-persoalan baru dan tidak menyelesaikan masalah," ujar Menag.
Menag pun berharap agar berbagai pihak dapat mempercayalan semua proses terkait hal itu kepada aparat penegak hukum.

"Jadi mari kita sama-sama mempercayakan kepada aparat kepolisian untuk dalam waktu yang secepatnya bisa mengungkap akar masalahnya, duduk perkaranya, lalu kemudian bagi mereka yang melakukan pelanggaran hukum, diberikan sanksi," lanjut Menag.

Secara pribadi, ia menyayangkan peristiwa pembakaran bendera, terlepas apapun latar belakang dan faktor penyebabnya, insiden itu mengganggu Peringatan Hari Santri Nasional yang mengusung tema "Bersama Santri, Damailah Negeri". "Jadi ini sangat mengusik kedamaian kita, sangat mengusik citra santri yang sebenarnya dimana pun, kapan pun, dan kepada siapa pun senantiasa menebarkan kedamaian,"ujarnya.

Ia juga mengatakan, bahwa atas nama apapun, sebaiknya harus dihindari secara demonstratif apapun di ruang terbuka "Jadi kita mendapat pelajaran yang sangat berharga, dan saya sangat mengapresiasi mereka yang melakukan pembakaran itu telah menyampaikan permohonan maaf, sehingga mudah-mudahan persoalan ini bisa cepat selesai," ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved