Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Mengemudi

Berikut 10 Aturan Mengemudi Aneh di Sejumlah Negara, di Antara Larangan Tidur di Mobil

Berikut 10 Aturan Mengemudi Aneh di Sejumlah Negara, di Antara Larangan Tidur di Mobil

Editor: Aldi Ponge
ngantuk saat mengemudi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut 10 Aturan Mengemudi Aneh di Sejumlah Negara, di Antara Larangan Tidur di Mobil

Di beberapa negara atau bahkan di setiap kota memiliki hukum yang berbeda-beda.

Ada beberapa aturan undang-undang yang cukup aneh untuk dipatuhi selama berkendara.

Warga Derby misalnya, ada sebuah larangan mengeluarkan bunyi decitan ban ketika sedang mengendarai di jalan.

Jika melanggar pengemudi akan mendapatkan denda hingga sampai dipenjara.

Baca: Inilah 5 Misteri Gunung Papandayan yang Jadi Lokasi Syuting Zaskia Sungkar dan Irwansyah

Ada beberapa undang-undang tentang lalu lintas, kepemilikan mobil, rambu lalu lintas, dan beberapa aturan pengisian bensin yang ditaati oleh para pengemudi.

Namun, apa jadinya jika aturan tersebut terasa aneh dan agak sedikit unik?

Dilansir, Tribun Travel dari This Is Insider inilah hukum mengemudi yang paling aneh di setiap negara bagian Amerika Serikat.

1. Alaska

kawat kabel
kawat kabel (Fabian Plock / iStock)

Ada sebuah larangan untuk merangkai kawat di jalanan sekitar Anchorage.

Baca: Intip 10 Potret Krestle Deomampo, Dokter Sunat Tercantik di Dunia yang Viral

Dalam sebuah aturan tidak hanya kawat kabel, namun juga melarang botol kaca, paku, paku payung, kaleng, atau beberapa barang lain yang akan menyebabkan cedera.

2. Arizona

Ilustrasi helm
Ilustrasi helm (jalopnik.com)

Tidak diwajibkan oleh hukum untuk mengenakan helm ketika mengendarai sepeda motor bagi kamu yang berumur 18 tahun.

Ketika undang-undang ini muncul, pernah mengakibatkan beberapa perdebatan di wilayah tersebut.

3. Arkansas

larangan membunyikan klakson
larangan membunyikan klakson (Doc. Facebook/NGS Batteries)
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved