Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Izin dari Istri Pertama jadi Penghalang Pernikahan Steffy Burase dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Steffy Burase dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Editor: Siti Nurjanah
ANTARA /Hafidz Mubarak A
Model Fenny Steffy Burase tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10). Fenny Steffy Burase memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh dengan tersangka untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Steffy Burase dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/10/2018).

Steffy menjadi saksi untuk Bupati Bener Meriah Ahmadi yang didakwa menyuap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Dalam persidangan, Steffy membantah memiliki hubungan pernikahan dengan Irwandi Yusuf.

Baca: 4 Taman Kota yang Punya Banyak Spot Instagramable di Bandung, Serasa Berada di Eropa

Steffy mengatakan, rencana pernikahannya dengan Irwandi gagal dilakukan.

"Kalau hubungan suami istri tidak ada. Tapi saya dekat dengan Beliau (Irwandi)," kata Steffy menjawab pertanyaan jaksa KPK.

Jaksa kemudian menampilkan barang bukti elektronik berupa foto layar aplikasi WhatsApp di dalam ponsel milik Steffy.

Barang bukti tersebut berisi percakapan yang menunjukkan pengakuan bahwa Irwandi dan Steffy sudah menikah pada 8 Oktober 2017.

Baca: Cocok untuk Backpacker, Berikut 5 Kota di Eropa dengan Biaya Termurah

Menurut Steffy, pesan singkat di dalam WhatsApp itu adalah pesan yang diteruskan dari ponsel orang lain.

Adapun, pesan tertulis itu dibuat sendiri oleh Irwandi dan pertama kali dikirimkan kepada istrinya.

Kemudian, menurut Steffy, pesan itu diteruskan oleh istri Irwandi kepada staf khusus Irwandi.

Selanjutnya, staf khusus Irwandi meneruskan pesan tertulis yang dibuat Irwandi kepada Steffy.

"Waktu itu, kata Pak Irwandi, Beliau mau cek ombak ke istrinya, boleh nikah lagi apa enggak," kata Steffy.

 

Steffy Burase di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/10/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Steffy Burase di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/10/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) ()

Menurut Steffy, awalnya dia memang merencanakan pernikahan dengan Irwandi pada 8 Oktober 2017.

Namun, hingga waktu yang telah ditetapkan, Irwandi belum memenuhi satu persyaratan, yakni belum mendapat izin menikah dari istri yang pertama.

Dalam kasus ini, uang suap yang diberikan Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa.

 

Menurut jaksa, pada 29 Juni 2018, mantan anggota tim sukses Irwandi, Teuku Saiful Bahri bertemu dengan ajudan Ahmadi, Muyassir.
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved