Hamili Siswi SMA, Pria Asal Alung Banua Dilaporkan ke Polresta Manado
Seorang pria berinisial MM alias Martin (20) warga Kecamatan Bunaken Kepulauan dilaporkan ke Polresta Manado akibat menghamili seorang siswi SMA.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang pria berinisial MM alias Martin (20) warga Kecamatan Bunaken Kepulauan dilaporkan ke Polresta Manado akibat menghamili seorang siswi SMA sebut saja Melati (15) yang merupakan warga Kecamatan Bunaken.
Menurut kasubag Humas Polresta Manado, AKP Roly Sahelangi mengatakan, yang membuat laporan adalah ayah korban berinisial SB.
"Ayahnya kaget, karena putrinya sering muntah-muntah. Setelah ditanyakan ternyata sudah hamil 2 bulan," kata dia, ketika dihubungi Tribun Manado, Selasa (9/10/2018).
Ia menambahkan, kejadian tersebut terjadi sejak lama.
Waktu itu korban diajak ke Desa Alung Banua di Kecamatan Bunaken Kepulauan, di sana korban bertemu dengan Martin. Keduanya diketahui sudah menjalin asmara sejak bulan April 2018.
Martin kemudian mengajak korban ke rumahnya dan membujuknya untuk melakukan hubungan badan.
"Hubungan badan tersebut sudah dilakukan berulang kali. Terlapor juga berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil," bebernya.
Namun orangtua yang sudah terlanjur marah, lalu datang melaporkan kasus ini ke Polresta Manado.
"Laporannya sudah ada, dan sekarang sedang diproses di unit PPA," tandasnya.