Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

59 Aset Rudis Wawali Kotamobagu Rp 828 Juta Hilang, Jainuddin: Ada yang Saya Pinjam

Sebanyak 59 item aset di rumah dinas (rudis) Wakil Wali Kota Kotamobagu hilang. Nilainya mencapai Rp 828.061.024

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Aldi Ponge
KOLASE TRIBUNMANADO/HANDIKA DAWANGI
Rudis Wawali Kotamobagu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU – Sebanyak 59 item aset di rumah dinas (rudis) Wakil Wali Kota Kotamobagu hilang. Nilainya mencapai Rp 828.061.024

Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan belum menempati rumah dinas hingga Kamis (4/10/2018).

Penyebabnya belum lengkap sarana dan prasarana di rumah jabatan di Kompleks Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM) ini.

Pantauan tribunmanado.co.id, untuk sofa dan beberapa tempat duduk memang sudah berjejer di ruang tamu. Namun untuk kasur belum tersedia. Ada satu kamar hanya ada rangka tempat tidur.

Baca: Ratna Sarumpaet Tenyata Minta Sponsor ke Pemprov DKI Sejak Januari 2018

Baca: Ongkos Ratna Sarumpaet ke Chile, Pemprov DKI Jakarta Beri Bantuan Rp 70 Juta

Di sejumlah kamar bahkan jangankan kasur, rangka pun tidak ada.

Wawali Nayodo saat ditemui di Sutan Raja Hotel Kotamobagu di sela kegiatannya mengatakan, masih menempati kediaman pribadi di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.

"Saya mau tidur di mana, di rudis. Masa saya tidur di lantai," ujar Nayodo lalu tersenyum.

Baca: Gunung Soputan Masih Keluarkan Asap Kawah, Petugas Pos Pemantau: Ada Material tapi Debunya Tipis

Baca: Gunung Soputan Masih Level III Siaga, Petugas Pos Pemantau: Ada Pendaki Nekat Selfie di Sisi Timur

Data dari Bagian Umum Setda Kotamobagu 62 item aset di rudis senilai Rp 828.061.024 belum diketahui keberadaannya.

"Itu memang benar jumlah aset yang belum ditemukan keberadaannya. Itu sesuai dengan yang kita telusuri. Itu data sementara seperti itu," ujar Wenda Damopolii, Kabag Umum Setda Kotamobagu.

Lanjut Wenda, Bagian Umum tetap akan mencari keberadaan aset itu.

"Nanti juga ada Inspektorat yang turun. Namun untuk pengguna aset itu adalah Sekda. Saya sebagai Kabag memang bertanggung jawab atas aset yang melekat di Bagian Umum. Tetapi dalam hal ini Sekda yang bertanggung jawab aset yang ada di Kota Kotamobagu," ujar Wenda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kotamobagu, Adnan Massinae
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kotamobagu, Adnan Massinae (TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI)

Sekkot: Itu Pelanggaran

Sekretaris Kota Kotamobagu, Adnan Massinae menegaskan, pemindahan aset negara dari rudis Wakil Wali Kota ke tempat lain itu adalah pelanggaran.

"Itu pelanggaran. Ada aturannya. Memindahkan atau mengalihfungsikan barang negara itu pelanggaran berat. Pidana itu. Kalau ASN bisa dipecat. Kalau pejabat itu dinonjobkan bahkan bisa dipecat. Kalau masyarakat biasa itu berarti pidana. Masuk kepada ranah pencurian," ujar Sekkot, Kamis sore.

Lanjut Sekkot, berpindah tempat itu hilang. Artinya sudah ada kesalahan peruntukan. Itu aset rudis otomatis tidak boleh dipindahkan di rumah pribadi. Apalagi digunakan. Tapi kalau ditaruh begitu. Transit istilahnya itu boleh. Sifatnya itu hanya satu dua hari. Penggunaannya harus di rudis meskipun menjabat.

Baca: HUT TNI - Inilah Daftar Panglima TNI sejak Awal Kemerdekaan RI Hingga Kini

Baca: HUT TNI - Kumpulan Ucapan Selamat HUT ke-73 TNI untuk Keluarga, Pacar atau Suami yang Tentara

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved