IRT Pengedar Pil Zombie ke Sekolah hingga Pelosok Desa Diciduk di Rumahnya Takalar
Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Saherani Daeng Baji (46) diringkus Kepolisian Satuan Pemburu Narkoba Polres Takalar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Saherani Daeng Baji (46) diringkus Kepolisian Satuan Pemburu Narkoba Polres Takalar pada Kamis (27/9/2018) subuh.
Saherani diduga memasok Pil PCC (Paracetamol Caffeine Carisoprodol) atau yang biasa disebut Pil Zombie.
Ia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattalasang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Mereka merupakan sepasang kekasih yang juga menjual Pil Zombie.
Dari mereka lah, pihak kepolisian mendapat informasi mengenai pemasok Pil Zombie di Kabupaten Takalar.
Baca: KSOP Manado Siap Dukung Program Gubernur Sulut Tentang Pembersihan Laut
Diketahui Saherani mendapatkan pil itu itu dari Kota Makassar dan memasoknya ke sekolah-sekolah, ke sejumlah daerah, hingga ke pelosok desa.
Ia mengaku mendapatkan keuntungan melimpah dari berjualan pil terlarang itu.
Kini Saherani diamankan di Mapolres Takalar dengan ancaman hukuman pidana di atas 7 tahun.
Diberitakan Tribun sebelumnya, Pil Zombie atau Pil PCC merupakan jenis obat keras yang tidak diperkenankan dijual bebas.
Maka dari itu, pengonsumsiannya pun sangat terlarang jika tanpa disertai izin dan resep dokter.
Jika pil ini dikonsumsi berlebihan, maka dapat memberi efek kejang-kejang, mual-mual, hingga seluruh badan terasa sakit. (TribunWow.com/Ifa Nabila)