Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi Sebut Tak Bisa Intervensi Keputusan MA soal Eks Koruptor Boleh "Nyaleg"

Jokowi menyatakan dirinya tidak bisa mengintervensi putusan MA yang memperbolehkan mantan narapidana koruptor menjadi calon legeslatif pada pileg 2019

Editor: Indry Panigoro
Ist
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan narapidana koruptor menjadi calon legeslatif pada pileg 2019, Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya tidak bisa mengintervensi keputusan tersebut.

"Kita tidak bisa intervensi. Kita harus menghormati apa yang sudah diputuskan MA. Keputusan itu wilayahnya di Yudikatif," kata Jokowi disela-sela meninjau pelatnas Asian Para Games di Hartono Trade Centre, Sabtu (15/09/2018).

Kendati keputusan MA menganulir PKPU yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg, mantan Gubernur DKI itu yakin masyarakat saat ini semakin matang dan dewasa dalam memilih wakil rakyat.

Baca: Gubernur Maluku Utara Sebut 90 Persen Masyarakat Malut Suaranya untuk Jokowi-Maruf

"Tetapi saya meyakini masyarakat sekarang semakin matang. Masyarakat semakin dewasa saat memilih anggota legeslatif baik di DPRD tingkat satu, DPRD tingkat dua, DPR," kata Jokowi.

Presiden ketujuh RI itu meyakini masyarakat akan melihat rekam jejak masing-masing caleg sebelum menentukan pilihannya. Tak hanya itu, karakter para caleg juga menjadi penentu pilihan masyarakat.

"Karakter pasti dilihat, masyarakat semakin dewasa, semakin pintar melihat siapa yang dipilih," ungkap Jokowi.

Ditanya caleg koruptor harus ditandai, Jokowi menyatakan sejak awal hal itu sudah disampaikan. Namun kebijakan itu menjadi ranah KPU.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved