Fakta Terbaru Pembunuhan Sofianti di Kaki Dian, Panggilan Sayang di Telepon hingga Dihantam Batu
Kepolisian Resor Minahasa Utara (Minut) mengungkap peristiwa tewasnya, Sofianti Andrinael (15) Desa Kawangkoan, Minahasa Utara.
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Resor Minahasa Utara (Minut) mengungkap peristiwa tewasnya, Sofianti Andrinael (15) Desa Kawangkoan, Minahasa Utara.
Peristiwa ini menghebohkan warga Sulawesi Utara ketika ditemukan mayat tanpa identitas di kawasan objek wisata Kaki Dian pada Selasa (17/7/2018).
Mayat tersebut ditemukan oleh Ari Yohanes Panambunan dan Anggy Toling yang bekerja menebang pohon di sekitar lokasi kejadian yang mencium bau busuk.
Baca: Tim Paniki Polresta Manado Ringkus Debt Collector yang Rampas Kendaraan di Jalan
Siswa SMP di Kalawat hilang sejak 18 Juni 2018. Namun proses pengungkapan kasus ini berjalan hampir 2 bulan di Polres Minut, kendati jasad korban sudah dimakamkan keluarga pada Agustus Silam.
Menurut kesaksian saudaranya, korban saat itu bersamanya dan dua pria datang ke kaki dian Minut.
Saat malam tiba, mereka pulang. Korban membonceng motor bersama tersangka NT. Namun saat pulang mereka terpisah, dan itu merupakan pertemuanmya terakhir dengan korban.
Tersangka NT dihadapan polisi mengaku mereka alami kecelakaan saat jalan pulang dari kaki dian. Namun, dia takut memberitakan kejadian tersebut.

Kronologi
Polres Minut dalam konperensi persnya pada Rabu (12/9/2018) mengungkapkan kronologi pembunuhan Sofianti.
Tersangka Nofry Jhon Damisi bertemu dengan korban di Pasar Kawangkoan kemudian menuju ke Ruko 88 Airmadidi.
Mereka bersama saksi Yulianti Gonta bertemu dengan saksi Adlin Erangan. Yulianti dan Adlin mengajak tersangka dan korban pergi ke perbukitan Kaki Dian.
Setibanya di situ, mereka duduk berpasang-pasangan di tempat yang berbeda. Tersangka bersama korban dan Yulianti bersama Adlin.
"Karena saksi Yulianti sering mengintip, tersangka dan korban berpindah ke gubuk yang agak jauh, dan saat itu hape korban berbunyi," kata Kepala Kepolisian Resort Minahasa Utara, AKBP Alfaris Pattiwael, Rabu (12/9/2018) saat rilis pers ditemani Kasat reskrim AKP Aprizal Nugroho SIK dan Aiptu M Pontoh
Baca: Kasus Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Kaki Dian, Polres Minut Tetapkan NT Sebagai Tersangka
Alfaris mengatakan saat ponsel diangkat korban terdengar seorang lelaki yang mengatakan kata "sayang". Itu didengar tersangka dan membuatnya sakit hati.
Tersangka lalu merampas ponsel korban dan terjadi pertengkaran.
Saat Julianti dan Adlin datang, tersangka mengembalikan ponsel kepada korban dan korban memberikannya kepada Yulianti.
Yulianti mengajak mereka pulang dengan berpasangan di sepeda motor. Tersangka dan korban 15 meter lebih dahulu di depan tersangka dan korban.
Baca: Diduga Jasad Anak Mereka, Pasangan Suami Istri Ini Minta Jenazah yang Ditemukan di Kaki Dian Minut
Kecelakaan
Korban tiba-tiba ingin turun dari sepeda motor karena rem dianggap tidak berfungsi dan cahaya redup, mereka cekcok karena itu.
"Tersangka tidak menghiraukan dan pada akhirnya tidak dapat mengendalikan laju sepeda motor sehingga keluar dari jalur dari jalan raya dan jatuh ke tebing. Tersangka dan korban terpisah juga karena suasana gelap," kata Alfaris.
Tersangka lalu mencari korban merayap dan meraba-raba.

Takut Selingkuh Terungkap
Setelah menemukan korban yang sudah tidak berdaya, tersangka mendekatkan telinga ke hidung korban untuk memastikan korban masih hidup dan ternyata korban masih bernapas.
Saat itulah, timbul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
Ia takut perbuatan "selingkuhnya" diketahui pacarnya (pacar lain) yang sudah hamil delapan bulan, ditambah rasa cemburu dan cara menghindar dari tanggungjawab akibat kecelakaan tersebut.
Baca: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kaki Dian Minut, Korban Diduga Dimutilasi
Dihantam Batu
Tersangka meraba-raba sekitar, menemukan sebuah batu dan melepaskan ke dahi korban.
Korban sempat berteriak "ahh" dan memiringkan ke kiri. Tersangka langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian, pulang melalui jalan raya dan di situ pula tersangka mendapatkan tumpangan kontainer dan pulang ke rumahnya.
Polisi Curiga Sejak Awak
Kapolres Minut mengungkapkan Dari awal, penyidik sudah menduga ada unsur sengaja kaitannya dengan kematian korban namun penyidik belum mendapatkan alat bukti maupun petunjuk.
"Sambil menunggu hasil otopsi dan sketsa wajah dari Rumah Sakit Umum Prof Kandouw, penyidik melakukan upaya hukum terhadap tersangka dengan menerapkan pasal 359 ayat 1 KUHP," katanya.

Terungkap dari Hasil Visum
Setelah mendapat hasil VER dari Rumah Sakit Kandouw Manado yang kesimpulannya terdapat kekerasan pada kepala yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan jaringan otak dengan tanda benda datang ke kepala.
Penyidik mengembangkan dengan cara mencari alat bukti antara lain melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap dokter forensik dari Rumah Sakit Prof Kandou Manado, ditemukan petunjuk tersangka mempunyai hubungan asmara dengan korban dan tersangka tidak senang dengan korban karena dicurigai korban memiliki pria lain.
"Tersangka dan korban teman dekat. Kami juga menyelidiki sepeda motor. Dari situ kami mengetahui tersangka yang membawa sepeda motor itu," kata Alfaris Pattiwael
Baca: Fakta-fakta Suami Tikam Istri di Bolmong, Anak Lihat Ibunya Disiram hingga Dugaan Motif Pembunuhan
Terancam 15 Tahun Penjara
Alfaris menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU nomor tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP sub pasal 351 (3) KUHP lebih sub pasal 359 (1) KUHP dengan ancaman hukumam penjara maksimal 15 tahun.
Diketahui, penyidik merampungkan berkas perkara dan melimpahkan (tahap 1) ke kejaksaan negeri Airmadidi pada tanggal 27 Agustus 2018 dan pada 6 September 2018 penyidik mendapat surat dari Kejaksaan Negeri Minahasa (P21) yang intinya berkas perkaranya sudah lengkap
Rabu (12/9/2018) ini penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (tahap dua)