Ahok Dapat Remisi
Ahok Dapat Remisi di HUT RI, Ini Hitungan Sementara Sang Adik, Diperkirakan Bebas Murni Januari 2019
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu dari 102.976 narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT ke-73 Republik Indonesia
TRIBUNMANADO.CO.ID - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu dari 102.976 narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT ke-73 Republik Indonesia, Jumat (17/8/2018).
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa Ahok mendapatkan remisi dua bulan.
Pengacara sekaligus adik Ahok, Fifi Lety Indra yang memperoleh kabar tersebut melalui pemberitaan media, lalu membuat hitung-hitungan tentang kapan Ahok akan bebas.
"Banyak yang telepon dan WA saya tanya Ini. Dari berita ini berarti BTP sudah mendapat remisi sebanyak 2 bulan 15 hari (Remisi Khusus Natal Desember 2017)," tulis Fifi Lety Indra dalam akun Instagramnya.
Baca: Luncurkan Buku Kebijakan Ahok yang Ditulis di Mako Brimob, Ahok: Panggil Saya BTP
Baca: Ini Sikap Ahok Saat Tahu Jokowi Pilih Maruf Amin, Dia Akan Lakukan Hal Ini saat Bebas
Ia berandai-andai, jika Ahok mendapatkan Remisi Khusus Natal 2018 sebesar satu bulan, maka total remisi yang diperoleh terpidana kasus penistaan agama itu adalah 3 bulan dan 15 hari.
Namun, ia berharap Remisi Khusus nantinya lebih dari 15 hari sehingga Ahok bebas lebih cepat.
"Jadi karena Vonis Pak AHOK = 2 Tahun, tanggal Masuk = 9 Mei 2017, maka tanggal Bebas Murni = 24 Januari 2019 (setelah dikurangi remisi 3 bulan 15 hari)," tulis Fifi lagi.
Dalam Pasal 2 Keppres Nomor 174 Tahun 1999 diatur bahwa remisi umum diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Sedangkan remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Baca: Asian Games 2018 - Jokowi Ikut Berjoget Saat Via Vallen Nyanyi Meraih Bintang di Pembukaan
Baca: Luhut Panjaitan Ungkap Sikap Ahok Terkait Maruf Jadi Cawapres Jokowi
Dalam Pasal 4 tertulis bahwa besarnya remisi umum adalah satu bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan serta dua bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Dalam Pasal 5, besarnya remisi khusus adalah 15 hari bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan serta satu bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Baca: Inikah Sosok Stuntman Jokowi di Video moge di Pembukaan Asian Games 2018?
Baca: Inikah Sosok Stuntman Jokowi di Video moge di Pembukaan Asian Games 2018?
Pada 17 Agustus 2017, Ahok tidak mendapatkan remisi umum karena belum menjalani masa hukuman minimal untuk mendapatkan remisi umum yakni 6 bulan penjara.
Akan tetapi, Ahok mendapatkan remisi khusus pada Natal 2017 berupa pengurangan masa tahanan selama 15 hari.
Sebab, terhitung sampai 25 Desember 2017, Ahok telah menjalani masa hukuman selama lebih dari enam bulan.
Selain itu, Ahok juga bisa mendapatkan remisi tambahan jika selama di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara dan berbuat sesuatu yang positif untuk sesama narapidana.
Baca: Asian Games 2018 - Ini 5 Momen Unik yang Terjadi Selama Pembukaan, 1.500 Penari Bawakan Tarian
Baca: Video Raisa Ikut Bergoyang Bareng Via Vallen di Backstage Opening Ceremony Asian Games 2018