Bank SulutGo Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi
PT Bank SulutGo melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri pada pekan lalu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Bank SulutGo melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri pada pekan lalu.
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo ini melakukan penandatanganan nota kesepahamanan atau memorandum of understanding (MOU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) dan Gorontalo serta Kejaksaan Negeri se-Sulut dan Gorontalo di Hotel Aston Manado pada Jumat (13/7/2018).
Penandatanganan MOU tersebut dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) Bank SulutGO Jeffry A M Dendeng dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut M Roskanedi SH, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo DR Firdaus Dewilmar.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MOU antara Kepala Cabang Bank SulutGo se-Sulut dan Gorontalo bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulut dan Gorontalo.
MOU yang ditandatangani tersebut nantinya akan berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Dirut Bank SulutGo, Jeffry A M Dendeng dalam sambutannya mengatakan bahwa nota kesepahaman ini sudah merupakan suatu kebutuhan bagi Bank SulutGo.
“Bank SulutGo sudah seyogyanya menghindari hal-hal yang melanggar prosedur, kalau toh terdapat pelanggaran, maka pihak kejaksaan dapat memberikan bantuan dari segi hukum”, ujar Jeffry.
lebih lanjut Jeffry mengatakan bahwa Kerjasama ini merupakan kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam pengadilan dan di luar pengadilan yang meliputi ; pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, termasuk penagihan kredit bermasalah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, DR Firdaus Dewilamar dalam sambutannya mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Gorontalo siap memberikan bantuan hukum, saran dan pendapat mengenai hukum kepada perbankan. Dengan adanya MOU ini, Bank SulutGo akan mendapat pendampingan terkait tugas dan fungsinya di masyarakat.
Senanda dengan hal tersebut juga disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, M Roskanedi SH. Dalam sambutannya Roskanedi menyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang lebih berpengalaman serta dalam penanganannya akan lebih efisien karena tanpa biaya.

Roskanedi juga memberikan apresiasi kepada Bank SulutGo yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi khususnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili Bank SulutGo baik secara litigasi maupun nonlitigasi, dan kedepannya diharapkan Bank SulutGo dapat dengan segera memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada JPN sehingga mereka dapat memberikan sumbangsih yang nyata pada Bank SulutGo.
Turut hadir dan menyaksikan penandatanganan MOU tersebut diantaranya Andi M Ikbal Arif SH MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulut, Nanang Sigit Yulianto SH MH Wakajati Gorontalo, jajaran direksi, group head dan para pemimpin divisi Bank SulutGo.
Penandatanganan MOU ini juga bertepatan dengan pelaksanaan rapat Q2 Bank SulutGo tahun 2018 yang dilangsungkan ditempat yang sama. Dan sehari sebelumnya (12/7/2018) juga telah dilaksanakan penandatanganan MOU antara Bank SulutGo dengan Dinas Pendidikan Nasional Sulut tentang layanan pembayaran gaji dan tunjangan lainnya.
Acara diakhiri dengan workshop hukum tentang peran jasa pengacara negara dalam perbankan dengan narasumber M Roskanedi SH (Kajati Sulut) dan DR Firdaus Dewilamar (Kajati Gorontalo) dengan Moderator Jeffry A M Dendeng (Dirut Bank SulutGo). (Rilis)