Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kadis Diknas Sulut Klarifikasi Keterlambatan Dana Sertifikasi

Kepala Dinas Pendidikan Nasional Sulut, dr Grace Punuh memberikan klarifikasi menyangkut keterlambatan dana sertifikasi guru SMA/SMK.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
Istimewa
Kepala Dinas Pendidikan Nasional Sulut, dr Grace Punuh 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Sulut, dr Grace Punuh memberikan klarifikasi menyangkut keterlambatan dana sertifikasi guru SMA/SMK.

Grace menjelaskan, dana sertifikasi atau yang disebut tunjangan profesi adalah dana yang bersumber dari dana transfer dari pemerintah pusat.

Mekanismenya adakah dimulai dengan penetapan SK dari dirjen guru dan tenaga kependidikan kemdikbud RI yang biasanya diterbitkan 2 kali setahun (per semester).

"Untuk sk semester 1 baru terbit bulan april 2018. Tahun tahun sebelumnya penerbitan SK langsung disertai dengan transfer dana dari pusat. Untuk tahun ini transfer dana dari pusat ke kas daerah baru diterima tanggal 6 Juni 2018," jelas dia kepada tribunmanado.co.id, Jumat (8/6/2018).

" Jadi keterlambatan ini sama sekali tidak ada kaitan dengan dinas dikda, badan keuangan atau pemprov sulut tapi semata mata karena terlambatnya transfer dana dari pusat," jelasnya lagi.

Proses seleksi calon penerima tunjangan profesi dan penerbitan SK, jelas Grace pun bukan melalui usulan dinas dikda tapi langsung oleh ditjen GTK kemdikbud melalui data sim tunjangan profesi yang diinput langsung oleh operator sekolah masing masing.

"Permasalahan keterlambatan tunjangan profesi untuk guru sma smk dan slb bukan cuma terjadi di sulut tapi di seluruh indonesia," ungkapnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved