Serangan Teroris: Begitu Kata SBY kepala Politisi
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono melihat rentetan serangan teroris yang terjadi belakangan
SBY menyampaikan pidato politik dalam rangkaian Dies Natalies ke-15 Partai Demokrat yang diawali Rapimnas." data-aligment="" data-width="780px">TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono melihat rentetan serangan teroris yang terjadi belakangan ini di Tanah Air adalah peristiwa tanpa rekayasa.
SBY menilai, tidak ada upaya pengalihan isu seperti yang dilontarkan sebagian pihak.
"Serangan teroris beberapa saat lalu nyata. Saya tak latah berkata "ini pengalihan isu", seperti tuduhan sejumlah politisi kpd saya dulu yg "ASBUN"," kata SBY dalam akun Twitternya @SBYudhoyono, Rabu (23/5/2018).
Berkaca pada serangan teror tersebut, SBY mengaku mendukung upaya DPR dan pemerintah merevisi UU Antiterorisme.
Harapan SBY, dengan revisi tersebut, nantinya aparat penegak hukum bisa lebih efektif mencegah dan menindak jaringan teroris di Indonesia.
Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk mencegah serangan terorisme.
"Ke depan tak ada alasan lagi," kata Presiden kelima RI itu.
SBY berpendapat, definisi terorisme yang ditawarkan pemerintah baik, tajam, fokus dan relevan.
Ia tidak ingin definisi terorisme nantinya seperti rumusan "subversi" yang melebar ke mana-mana.
Aparat penegak hukum, kata dia, perlu miliki kewenangan yang cukup sehingga bisa mendeteksi, mencegah dan menggagalkan serangan teroris.
Namun, SBY menekankan, kewenangan untuk menyadap dan menahan terduga teroris harus tepat dan benar.
Kewenangan tersebut jangan disalahgunakan yang imbasnya rakyat malah merasa "diteror".
Kerja sama antara aparat intelijen, kepolisian dan TNI, menurut SBY, harus baik dan efektif. Hindarkan ego masing-masing.
"Menghadapi terorisme kita harus bersatu & miliki "mindset" yg sama. Pihak pemerintah & oposisi juga harus memiliki sikap yg sama," ujar SBY.
"Ke depan, intelijen, kepolisian & koter TNI harus makin awas, bisa deteksi & gagalkan aksi teror. Itu tugas utama. Ini harapan rakyat," pungkasnya.

Tim Panja Pemerintah revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) ingin tidak ada frasa motif politik, ideologi dan ancaman negara dalam definisi terorisme.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih dalam rapat Tim Perumus RUU Antiterorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2019).
"Definisi ini sudah kami sepakati dalam rapat 14 Mei 2018 dan kami juga membuat alternatif setelah menerima berbagai usulan serta masukan," ujar Enny.
Enny menyampaikan, usulan definisi terorisme yang disepakati di rapat panja pemerintah, yakni "terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas pubik atau fasilitas."
Sementara, alternatif yang diusulkan, "terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional."
Terkait frasa motif ideologi, politik dan ancaman terhadap negara, lanjut Enny, pemerintah menyepakati frasa tersebut dimasukkan ke dalam bagian penjelasan umum dan tidak perlu dimasukkan dalam batang tubuh.
"Sementara ini kesepakatan pemerintah yang sudah ditandatangani semua unsur-unsur yang ada dalam pemerintah ini kami merumuskannya terkait dengan frasa itu masuk ke dalam penjelasan umum," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhamad Syafi'i mempertanyakan definisi yang tidak memuat frasa motif politik ideologi dan ancaman terhadap keamanan negara.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa ada perbedaan definisi antara usulan yang diajukan tim panja pemerintah dan surat usulan definisi terorisme dari beberapa pimpinan lembaga pemerintah.
Beberapa surat usulan yang diterima DPR berasal dari Kapolri, Panglima TNI, Menko Polhukam dan Menhan, mensyaratkan adanya motif politik, ideologi dan ancaman terhadap keamanan negara dalam definisi terorisme. *
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SBY: Serangan Teroris Nyata, Saya Tak Latah Berkata "Ini Pengalihan Isu"