Jenazah Jecky Payow Diautopsi Tanpa Izin Keluarga, Tanggapan Dosen FH Unsrat ini Mengejutkan
Dosen Fakultas hukum Unsrat, Dr Ralfie Pinasang mengatakan Autopsi atau visum at repertum wajib dilakukan oleh dokter sesuai permintaan Polisi
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
News Analysis Dosen Fakultas hukum Unsrat, Dr Ralfie Pinasang
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Jecky Payow (21) warga Tanjung Mariri, Kecamatan Poigar, Bolmong menjadi heboh karena keluarga protes tindakan RSUP Kandou yang melakukan autopsi jenazah korban pada Minggu (22/4/2018).
Dosen Fakultas hukum Unsrat, Dr Ralfie Pinasang mengatakan Autopsi atau visum at repertum wajib dilakukan oleh dokter sesuai permintaan Polisi, jika diduga kematian seseorang terjadi karena hal yang tak wajar atau tak normal.
Baca: Jenazah Jecky Payow Diautopsi dan Tak Utuh Lagi, Ayah Korban Keberatan: RS Sampaikan Hanya Mandikan
Visum tak harus mendapat persetujuan keluarga, tapi cukup diberitahukan saja oleh Polisi kepada keluarga, sebab sifatnya merupakan delik pidana bukan delik aduan.
Visum pun hanya dilakukan oleh dokter forensik sesuai dengan kode etiknya.
Visum memang sangat penting dilakukan, sebab bisa mengungkap penyebab mati seseorang.

Misalnya apakah seseorang itu mati karena diracun, dipukul dengan beda tumpul, atau dengan menggunakan senjata tajam atau alat apa saja.
Hasil dari visum tersebut, wajib dilaporkan oleh dokter kepada Polisi, sebagai pihak yang meminta melakukan visum.
Hasil visum bisa menjadi alat bukti bagi Polisi untuk membuat kasus kematian seaeorang menjadi jelas penyebabnya.
Hasil visum bisa diteruskan juga kepada keluarga, sehingga penyebab kematian seseorang biaa diketahui jelas.
Baca: Heboh Autopsi Jenazah Jecky Payow, Ternyata Korban Ditikam dengan Pisau Sepanjang 50 Sentimeter
Namun, jika saat visum keluarga menduga terjadi hal-hal diluar yang seharusnya dilakukan oleh dokter, misalnya ada indikasi organ vital seseorang telah diambil, maka keluarga bisa mengajukan keberatan ke rumah sakit.
Keberatan tersebut bisa dilanjutkan ke pihak berwajib dengan melaporkan secara resmi kepada Polisi dengan bukti yang cukup.
Dari laporan tersebut, Polisi selanjutnya bisa melakukan penyelidikan apakah keberatan yang disampaikan keluarga itu benar-benar terjadi.