Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jenazah Jecky Payow Diautopsi Tanpa Izin Keluarga, Tanggapan Dosen FH Unsrat ini Mengejutkan

Dosen Fakultas hukum Unsrat, Dr Ralfie Pinasang mengatakan Autopsi atau visum at repertum wajib dilakukan oleh dokter sesuai permintaan Polisi

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
DOK. TRIBUNMANADO/HANDIKA DAWANGI
Ralfie Pinasang 

News Analysis Dosen Fakultas hukum Unsrat, Dr Ralfie Pinasang

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Jecky Payow (21) warga Tanjung Mariri, Kecamatan Poigar, Bolmong menjadi heboh karena keluarga protes tindakan RSUP Kandou yang melakukan autopsi jenazah  korban pada Minggu (22/4/2018).

Dosen Fakultas hukum Unsrat, Dr Ralfie Pinasang mengatakan Autopsi atau visum at repertum wajib dilakukan oleh dokter sesuai permintaan Polisi, jika diduga kematian seseorang terjadi karena hal yang tak wajar atau tak normal.

Baca: Jenazah Jecky Payow Diautopsi dan Tak Utuh Lagi, Ayah Korban Keberatan: RS Sampaikan Hanya Mandikan

Visum tak harus mendapat persetujuan keluarga, tapi cukup diberitahukan saja oleh Polisi kepada keluarga, sebab sifatnya merupakan delik pidana bukan delik aduan.

Visum pun hanya dilakukan oleh dokter forensik sesuai dengan kode etiknya.

Visum memang sangat penting dilakukan, sebab bisa mengungkap penyebab mati seseorang.

Ralfie Pinasang, Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado
Ralfie Pinasang, Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado (Ist)

Misalnya apakah seseorang itu mati karena diracun, dipukul dengan beda tumpul, atau dengan menggunakan senjata tajam atau alat apa saja.

Hasil dari visum tersebut, wajib dilaporkan oleh dokter kepada Polisi, sebagai pihak yang meminta melakukan visum.

Hasil visum bisa menjadi alat bukti bagi Polisi untuk membuat kasus kematian seaeorang menjadi jelas penyebabnya.

Hasil visum bisa diteruskan juga kepada keluarga, sehingga penyebab kematian seseorang biaa diketahui jelas.

Baca: Heboh Autopsi Jenazah Jecky Payow, Ternyata Korban Ditikam dengan Pisau Sepanjang 50 Sentimeter

Namun, jika saat visum keluarga menduga terjadi hal-hal diluar yang seharusnya dilakukan oleh dokter, misalnya ada indikasi organ vital seseorang telah diambil, maka keluarga bisa mengajukan keberatan ke rumah sakit.

Keberatan tersebut bisa dilanjutkan ke pihak berwajib dengan melaporkan secara resmi kepada Polisi dengan bukti yang cukup.

Dari laporan tersebut, Polisi selanjutnya bisa melakukan penyelidikan apakah keberatan yang disampaikan keluarga itu benar-benar terjadi.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved