96 Persen Masyarakat Tomohon Pakai Listrik Pintar, Pangalila Beri Peringatan ke Pencuri Listrik
Ia bakal menindaki pelanggar tersebut dengan menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Listrik Pintar adalah pembayaran listrik dengan cara prabayar.
Pada sistem listrik pintar, pelanggan menggunakan listrik sesuai dengan pembelian token atau pulsa listrik.
Jika token sudah limit, maka pemakai harus mengisi ulang token listrik.
Hal ini dijelaskan Manajer PT PLN (Persero) Rayon Kota Tomohon Jendry Pangalila kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (19/4/2018).
"Saat ini di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, mengoleksi pelanggan listrik pintar sebanyak 24.200, atau sebesar 96 persen masyarakat Kota Tomohon telah memakai listrik pintar. Listrik Pintar ini merupakan program PLN, jadi bagi masyarakat yang mau, ayo pasang," jelasnya.
Disinggung mengenai pelanggaran hukum melalui cara mencuri listrik/los strom, pangalila mengatakan pihaknya akan menindaki pelanggar tersebut dengan menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Apabila kedapatan melakukan pencurian listrik akan langsung kami segel atau ditindak dengan proses pengguntingan jaringan listrik," kata Pangalila.
Pangalila mengimbau masyarakat tomohon untuk tidak melakukan tindakan itu.
Karena dipastikan akan berhadapan dengan hukum, sekurang-kurangnya tujuh tahun penjara.
Ditambahkannya, apabila ada masalah berupa kerusakan meteran listrik, diharapkan juga masyarakat harus melapor di kantor PLN dan akan diganti atau diperbaiki.
Tidak dipungut biaya atau gratis, begitupun dengan petugas PLN di lapangan.
"Semua gratis tidak dipungut biaya apapun," pungkasnya.(Tribunmanado.co.id/Ferdinand Ranti)
