Kejati Sulut Masih Enggan Penjarakan Junjungan
Meski sudah memeriksa tersangka korupsi pemecah ombak desa Likupang Minahasa Utara berinisial JT alias Junjungan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Meski sudah memeriksa tersangka korupsi pemecah ombak desa Likupang Minahasa Utara berinisial JT alias Junjungan.
Namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut masih enggan menjebloskan salah satu Direktur BNPB itu ke penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut Yoni E Mallaka kepada Tribun Manado, Selasa (10/4/2018) mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih memeriksa beberapa saksi dan melengkapi berkas.
"Berkasnya masih kami lengkapi, jadi yang bersangkutan belum ditahan," ujar Mallaka.
Namun ia menegaskan tetap akan melanjutkan kasus ini. "Kalo berkasnya sudah lengkap, pasti akan langsung kami tahan," tandasnya.
Diketahui, dugaan korupsi pemecah ombak desa Likupang Minahasa Utara ini bergulir di Kejati Sulut sejak tahun 2016.
Kasus ini dilaporkan oleh salah satu LSM yang menemukan keganjalan bahwa proyek berbandrol Rp 15 Miliar tersebut, tidak melaui proses tender melainkan penunjukkan langsung.
Kejati Sulut kemudian menyeret tiga terdakwa ke meja hijau yakni Rosa Tindajoh mantan kepala BPBD Minut, Robby Moukar selaku kontraktor, dan Steven Solang selaku PPK.
Tak lama kemudian, Kejati Sulut juga menetapkan satu tersangka baru, yakni Direktur BNPB inisial JT alias Junjungan. (nie)