Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Parpol ‘Kompak’ Tolak Caleg Diwajibkan Laporkan Harta Kekayaannya di Pemilu 2019

Kewajiban menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan diatur dalam Peraturan KPU

Editor:
KOMPAS/PRIYOMBODO
Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009). 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Sejumlah partai politik menolak rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan mewajibkan calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif 2019 menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kewajiban menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk kali pertama.

Ketua DPP bidang Hukum dan Advokasi Partai Perindo Christophorus Taufik mengatakan, caleg seharusnya cukup menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak saja.

"Di dalam SPT kan ada juga pelaporan mengenai harta kekayaan. Apakah nilai yang dicantumkan di dalam SPT diragukan keabsahannya?" ucap Chris di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Chris berpendapat, idealnya caleg yang terpilih baru menyerahkan LHKPN kepada KPK dan bukan seperti rencana KPU saat ini.

"Ketika dia (caleg) sudah terpilih, maka dia wajib melaporkan kepada KPK. Tapi kalau belum (terpilih) terus sudah lapor, iya kalau terpilih, kalau tidak bagaimana?" terang dia.

Apalagi, menurut Chris, subtansi SPT dan LHKPN sama, yang berbeda hanya lembaganya saja sebagai pemeriksa.
"Substansinya sama menyampaikan apa yang dipunyai, hanya formatnya saja yang berbeda dan instansinya berbeda," kata Chris.

Ia khawatir, jika penyerahan LHKPN tersebut diwajibkan, maka justru akan membebani KPK.

"Kami percaya kalau KPK pasti sanggup. Tapi apa iya kita tega merepotkan KPK dengan hal-hal yang sebenarnya bisa dieliminir, kasian kan," terang dia.

Tak berbeda, Ketua DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono juga tak sepakat dengan rencana tersebut.

Adapun, bukti pelaporan itu diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan pileg mendatang.

"Sebaiknya caleg itu tidak dipersyaratkan untuk memberikan LHKPN," kata Sutrisno.
Menurut Sutrisno, lain halnya jika caleg tersebut menang dan terpilih sebagai wakil rakyat periode 2019-2022.

"Kalau jadi (terpilih) oke, tapi kalau (baru) calon ini agak sulit. Kita usulkan tidak," ujar Sutrisno.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat PDI-P Eko Sigit Rukminto Kurniawan menganggap, tidak semua caleg merupakan penyelenggara negara.

Karenanya, kata dia, kewajiban untuk menyerahkan LHKPN tersebut semestinya tak diberlakukan rata kepada semua caleg yang akan ikut pileg.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved