Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi KTP Elektronik

ANEH Tak Mengakui Perbuatan Korupsi, Setnov Kembalikan Rp 5 Miliar, KPK pun Bingung

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator

Editor: Aswin_Lumintang
Kompas.com
Kolase 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator dari terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto.

Baca: Begini Balasan AHY, Ketika Annisa Pohan Kode 2 Kali, AHY Bilang Kangen pada Dua Nama Ini

Baca: Hasil Pertandingan Argentina Vs Italia, Bukan Messi, Pemain ini yang Jadi Penentu

Baca: Dua Mobil Tertimpa Pohon Tumbang, Mardi Selamat dari Maut

Namun KPK masih menangkap kesan, bahwa Setya Novanto masih setengah hati dalam pengajuan JC ini. Meski dirinya telah mengembalikan uang Rp 5 miliar ke KPK yang terkait dengan kasus E-KTP.

Terdakwa kasus korupsi Proyek E-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang di Pemgadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018). Pada persidangan kali ini jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi. Mereka yakni, mantan Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendy, politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus korupsi Proyek E-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang di Pemgadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018). Pada persidangan kali ini jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi. Mereka yakni, mantan Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendy, politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah. Tribunnews/Jeprima (tribunnews)

"Tentu kita pertimbangkan ya, ada uang yang dikembalikan sekitar Rp 5 miliar. Meskipun setelah saya tanya juga ke timnya, masih ada kesan terdakwa setengah hati mengakui perbuatannya, untuk membuka pihak-pihak lain, termasuk pengembalian dana," ujar Febri, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).

Febri menyayangkan sikap Setya Novanto di persidangan bahwa dirinya menerima aliran dan tersebut.
"Kita tahu ketika hakim bertanya apakah saudara menerima uang tersebut, masih disangkal oleh terdakwa," jelas Febri.

Baca: Tak Terlihat Saat Pernikahan Petra Sihombing dan Firrina Sinatrya, ini yang Dilakukan Feby Febiola

Baca: SYOK! 5 Kota ini Disebut Sebagai Kota Penuh Dosa di Dunia, No 4 Surganya Lelaki

Baca: KPP Pratama Bitung Deklarasi Zona Bebas Korupsi

Baca: MENGERIKAN! 10 Kota ini Terancam akan Mengilang Dari Muka Bumi, Salah Satunya di Indonesia

Saat ini, menurut Febri, KPK masih fokus untuk membuktikan perbuatan Setya Novanto di persidangan. Meski dalam persidangan kemarin, mantan Ketua DPR tersebut menyebut peran pihak lain di kasus ini.

Mahfud MD nyinyir, Setnov Mohon Ampun Ganti Duit Miliaran Rupiah

 Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kembali menjadi trending topic di dunia maya.

Setelah membuat drama panjang lari dari jeratan kasus korupsi e-KTP, akhirnya Setya Novanto mengakui kesalahannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved