Ditresnarkoba Polda Sulut Amankan 2.600 Kilogram Sianida
Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan 2600 kilogram Sianida
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan 2600 kilogram Sianida. Terdiri atas 32 kaleng dan 20 kardus yang masing-masing berisi 50 kilogram. Diamankan juga 20 kardus boraks dengan isi masing-masing 50 kilogram.
"Kita amankan sianida ini pada waktu dan tempat yang berbeda selama dua hari ini Rabu dan Kamis," ujar Kasubdit Tiga Dit Res Narkoba Polda Sulut, AKBP Raswin Sirait kepada Tribun Manado, Kamis (22/3/2018) sore.
Lanjut AKBP Raswin, jumlah Sianida yang diamankan pada Rabu (21/3/2018) pukul 10.30 wita
di jalan umum Desa Treman Kecamatan Kauditan, yaitu 20 kaleng dengan isi 50 kilogram bahan berbahaya dan beracun (B3) Sianida, 20 kardus berisi 50 kilogram sianida, dan 20 kardus Borax atau Natrium tetra Dekahidrat (B4-Na20).
"Pada Kamis (22/3/2018) pukul 10.00 wita, Subdit Tiga Dit Res Narkoba Polda Sulut kembali mengamankan 12 kaleng Sianida di wilayah Bitung. Semuanya sudah kita amankan. Sampai saat ini kita belum mengetahui siapa pemiliknya. Masih dalam pengembangan," ujar Kasubdit Tiga Dit Res Narkoba Polda Sulut, AKBP Raswin Sirait.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan mengenai Sianida dan Boraks yang diamankan itu ranahnya Disperindag karena itu mengenai perizinan.
"Kita Dit Res Narkoba Polda Sulut bertugas sebagai pengawas untuk mengawasi dan mengendalikan peredaran bahan berbahaya ini," ujar Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.
Lanjut Kombes Pol Ricko, akan menimbulkan unsur pidana jika barang itu sudah digunakan dan berdampak pada lingkungan ataupun pada orang sehingga meninggal dunia. "Itu yang salah dan bisa dikenakan pidana," ujar dia.
Saat ini lanjut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Dit Res Narkoba Polda Sulut akan berkoordinasi dengan Disperindag. "Kalau tidak ada pemiliknya maka itu akan dimusnahkan," ujar dia. (dik)