Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PNS Cantik Ini Akui Dia Pemeran Wanita di Video Mesum Berdurasi 3 Menit, Disebar Mantan Pacar

Sidang menguak perkara penyebaran video mesum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PN Tanjungkarang.

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Ilustrasi sebuah foto adegan mesum 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TANJUNGKARANG -- Sidang menguak perkara penyebaran video mesum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PN Tanjungkarang.

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi korban, AT (29).

Dalam kasus ini, mantan kekasih AT, Eduardo Deddy Irawan duduk di kursi pesakitan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung, Alfriady Effendi mendakwa Eduardo dengan pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca: Valentino Rossi Kecewa Hanya Bisa Start dari Posisi 8, Optimistis Kekuatan Motornya Tetap Cepat

Baca: Ngeri! Begini Latihan Minggu Neraka Navy SEAL, Para Siswa Dapat Penyiksaan Mental

Seusai persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa dalam keterangannya menyatakan bahwa ia yakin terdakwa Eduardo adalah orang yang telah menyebarkan video mesum tersebut.

"Saksi yakin karena yang merekam saat mereka melakukan hubungan intim tersebut adalah terdakwa Eduardo," ujarnya.

Menurut Jaksa, saksi korban AT juga mengaku sudah sering meminta terdakwa Eduardo mengakhiri hubungan mereka.

Saksi mengaku merasa capek dan tertekan karena terdakwa tidak pernah memberikan kepastian.

"Bahkan apabila saksi ini minta putus, maka terdakwa mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam terdakwa. Selain itu terdakwa sempat mengancam akan menceritakan masa lalu AT," jelasnya, Rabu lalu.

Sementara kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian menegaskan jika kliennya bukan lah orang yang menyebarkan video mesum tersebut.

Menurut Debi, penyebar video asusila itu adalah teman Eduardo berinisial Ir (DPO).

Ia mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi meski Eduardo mengaku keberatan atas dakwaan jaksa.

"Kami akan ajukan saksi yang meringankan saja," ujarnya seusai persidangan.

Debi menjelaskan, kasus ini bermula ketika Ir meminjam laptop milik kliennya untuk memindahkan file ke komputer kantor di tempat kerja Eduardo.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved