Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kenapa Video Syur PNS Bisa Menyebar? Begini Ceritanya Hingga Di-PHP

Video pertama berdurasi 3 menit 24 detik dan video kedua berdurasi sekitar 50 detik.

Editor: Siti Nurjanah

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penyebaran video mesum pegawai negeri sipil atau PNS Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/3/2018).

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, jaksa penutut umum menghadirkan saksi korban, AT (29).

Dalam kasus ini, mantan kekasih AT, Eduardo Deddy Irawan duduk di kursi pesakitan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung, Alfriady Effendi mendakwa Eduardo dengan pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seusai persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa dalam keterangannya menyatakan bahwa ia yakin terdakwa Eduardo adalah orang yang telah menyebarkan video mesum tersebut.

Baca: ASTAGA! Tak Pernah Kapok, Gak Nahan Lagi Raffi Ahmad Layangkan Kode Begini ke Ayu Tingting

Baca: Siapa yang Lebih Baik antara Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi? 5 Pemain Hebat Ini Mengungkapnya

Baca: Inilah Doa Bulan Rajab yang Dibaca Rasulullah dan Amalan Pendulang Pahala

"Saksi yakin karena yang merekam saat mereka melakukan hubungan intim tersebut adalah terdakwa Eduardo," ujarnya.

Menurut Jaksa, saksi korban AT juga mengaku sudah sering meminta terdakwa Eduardo mengakhiri hubungan mereka.

Saksi mengaku merasa capek dan tertekan karena terdakwa tidak pernah memberikan kepastian.

"Bahkan apabila saksi ini minta putus, maka terdakwa mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam terdakwa. Selain itu terdakwa sempat mengancam akan menceritakan masa lalu AT," jelasnya.

Sementara kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian menegaskan jika kliennya bukan lah orang yang menyebarkan video mesum tersebut.

Menurut Debi, penyebar video asusila itu adalah teman Eduardo berinisial Ir (DPO).

Ia mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi meski Eduardo mengaku keberatan atas dakwaan jaksa.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved