Bagian Hukum Pemkot Manado Tekan Pengguna Narkoba, Ray Takut Ngelem Ehabond
Ray Hendraman siswa Kelas 9 D SMP Negeri 3 Sumompo ngeri melihat dampak penyalahgunaan narkotika di layar
Penulis: Finneke | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ray Hendraman siswa Kelas 9 D SMP Negeri 3 Sumompo ngeri melihat dampak penyalahgunaan narkotika di layar. Ia enggan menyentuh barang haram itu.
"Tidak, saya tak mau pakai narkoba," ujarnya saat seminar siswa taat hukum (sitahu) berlangsung, Kamis (22/2). Bagian Hukum Pemkot Manado menjadi penyelenggara dalam kegiatan ini.
Gallan Panigoro, siswa Kelas 9 G juga mengaku senang dengan kegiatan ini. Ia mendapat banyak ilmu soal narkotika serta aturan-aturan lainnya.
"Pokoknya tak mau dekat-dekat dengan narkoba. Sangat berbahaya. Tadi dibilang jangan sampai main-main sama lem ehabon," ucapnya.
Dalam pemaparan ini, narkotika paling dekat yang menjerat siswa sekolah, terutama SMP adalah lem ehabond. Sebab lem ehabond ini sangat mudah dijangkau anak-anak.
Dokter Greg Tobing dari BNN memaparkan materi soal penyalahgunaan narkotika ini. Tobing menyampaikan jenis-jenis narkotika, serta bagaimana bahaya yang bisa menghancurkan masa depan anak-anak bangsa.
Selain materi tersebut, ada pula dari Hakim PN Manado, Immanuel Baru. Ia berharap agar tak bertemu siswa SMP N 3 Sumompo di pengadilan. Karena banyak anak sekolah terlibat kasus kriminal.
Pemateri lain ada Hannah Monareh, psikolog anak. Dari pemkot, Asisten I Micler Lakat. Penekanan dalam sitahu ini agar anak-anak sekolah taat dalam segala aturan yang berlaku.
Kabag Hukum Pemkot Manado, Yanti Putri mengatakan kegiatan ini agar siswa punya pengetahuan dan wawasan bahaya narkoba dan zat adiktif lainya.
"Ini untuk menekan jumlah pengguna narkoba yang ada di Kota Manado. Sebab kemungkinan sudah masuk ke segmen pasar generasi muda seperti pil dan lem ehabond," jelas jaksa ini.