Pengadilan Negeri Jakut: PK Ahok Terkait Vonis Buni Yani
salah satu alasan tersebut terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, dalam memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mahkamah Agung (MA), terdapat alasan pengajuan PK.
Menurut Jootje, salah satu alasan tersebut terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, Jootje enggan menjelaskan lebih rinci terkait alasan pengajuan PK Ahok tersebut.
Baca: Ahok Ajukan PK, Eggi Sudjana: Ini Memang Akal-akalan
"Dikaitkan dengan perkara yang di Bandung, yang Buni Yani," ujar Jootje saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2018).
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
Baca: Dituntut 2 Tahun Penjara, Jonru Ginting Tidak Merasa Bersalah
Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.
Video Ahok tersebut kemudian viral. Video ini yang kemudian menjadi awal mula kasus yang menyeret Ahok.
Baca: Nazaruddin Dituding Fahri Hamzah Bersekongkol dengan KPK
Adapun Ahok divonis dua tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan terkait pidatonya di Kepulauan Seribu yang mengutip ayat suci.
Setelah divonis, Ahok batal mengajukan banding. Jaksa juga mencabut banding terhadap vonis yang ditetapkan hakim. Saat ini, Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.