KPU Batasi Jumlah Simpatisan Saat Pengambilan Nomor Urut
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang membatasi jumlah simpatisan pasangan calon saat pengambilan nomor urut
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang membatasi jumlah simpatisan pasangan calon saatpengambilan nomor urut di Hotel CK Tanjung Pinang hari ini, Selasa (13/2/2018).
Ketua KPU Tanjung Pinang, Robby Patria mengatakan, untuk pengambilan nomor urut hari ini, pihaknya membatasi jumlah simpatisan dan pendukung dari setiap pasangan, yakni hanya 25 orang yang boleh masuk ke ruangan pencabutan nomor urut.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan adanya gesekan-gesekan antar-pendukung pasangan calon.
"Hanya 25 orang yang boleh masuk di ruangan, sisanya kita arahkan menunggu di luar saja," kata Robby Patria melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (13/2/2018).
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengamanan di lokasi pencabutan nomor urut agar kegiatan tersebut berjalan kondusif.
"Berdasarkan pengalaman, pencabutan nomor urut biasanya dihadiri banyak relawan dan simpatisan, makanya kami lakukan pembatasan agar tetap kondusif," katanya.
Diketahui, Pilkada Kota Tanjung Pinang hanya diikuti dua pasang calon, yakni pasangan Syahrul-Rahma dan Lis Darmansyah-Maya Suryanti.
Sedangkan pasangan perseorangan dinyatakan gugur karena tidak bisa memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU Tanjung Pinang.
Berita ini sudah trbit di Kompas.com dengan judul Hanya 25 Pendukung, KPU Batasi Jumlah Simpatisan Saat Pengambilan Nomor Urut