Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemecah Ombak Minut Resmi Disidangkan

Kasus pembangunan proyek pemecah ombak di Likupang Minahasa Utara hari ini resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Manado

Penulis: Nielton Durado | Editor:
TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO
Pengadilan Negeri Manado 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus pembangunan proyek pemecah ombak di Likupang Minahasa Utara, akhirnya sampai di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (13/2). Sekitar pukul 11.53 wita.

Tiga tersangka dalam kasus ini yakni RT selaku Kadis Dinkes Minahasa Utara, SHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Robby Maukar Direktur PT. Manguni Makasiouw Minahasa dihadirkan dalam sidanh ini.

"Agenda sidang perdana yakni dakwaan, " ujar Hakim Ketua, Vincentius Banar.

Kuasa hukum dari masing-masing tersangka juga hadir dalam sidang kali ini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved