Kasus Pemecah Ombak Minut Resmi Disidangkan
Kasus pembangunan proyek pemecah ombak di Likupang Minahasa Utara hari ini resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Manado
Penulis: Nielton Durado | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus pembangunan proyek pemecah ombak di Likupang Minahasa Utara, akhirnya sampai di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (13/2). Sekitar pukul 11.53 wita.
Tiga tersangka dalam kasus ini yakni RT selaku Kadis Dinkes Minahasa Utara, SHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Robby Maukar Direktur PT. Manguni Makasiouw Minahasa dihadirkan dalam sidanh ini.
"Agenda sidang perdana yakni dakwaan, " ujar Hakim Ketua, Vincentius Banar.
Kuasa hukum dari masing-masing tersangka juga hadir dalam sidang kali ini.
Berita Terkait