Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Komnas PA Sesalkan KPU Tak Menyusun Aturan Punishment atas Pelibatan Anak di Kampanye

Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyayangkan KPU dan Bawaslu tak mengatur punishment bagi pelanggar undang-undang perlindungan anak.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/INDRI PANIGORO
Arist Merdeka Sirait saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sulut pada Jumat (26/1/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Manado Indri Panigoro

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak mengatur punishment bagi pelanggar undang-undang perlindungan anak.

Hal tersebut terkait menyangkut hukuman untuk menjerat para pelanggar UU PA Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.

"Ini yang saya sayangkan karena dalam UU PA yang saya maksud, ternyata KPU dan Bawaslu tak memiliki punishment bagi pelanggar UU PA," kata Arist Merdeka Sirait,  Jumat (26/01/2018) siang.

Kata Arist lagi,  seharusnya KPU dan Bawaslu memiliki kekuatan hukum yang real. 

"Harusnya ada kekuatan hukumnya.  Dimana kekuatan hukum itu yang mengatur punishment bagi pelanggar tapi ya kenyataannya tidak ada.  Sayang memang,"  ujarnya.

Katanya, seharusnya memberikan rekomendasi bahwa apa yang dilakukan oleh orang tua ataupun para peserta pilkada adalah tindak pidana yaitu Bawaslu dan KPU,  dimana KPU lah yang membuat aturan.

"Lagi dan lagi saya katakan sampai detik ini KPU tidak pernah membuat aturannya dengan  baik," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved