Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Takut Dipecat, Banyak PNS Mantan Narapidana Korupsi Mengeluh di Kantor BKN

Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Nasional Manado menerima banyak keluhan dari PNS yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

Penulis: | Editor:
Foto Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Manado Warstef Abisada

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO — Beberapa pekan terakhir, Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Nasional Manado menerima banyak keluhan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah menjadi napi kasus korupsi.

Mereka mengeluh agar tak dipecat, sehingga bisa tetap mendapat fasilitas dari Negara untuk menghidupi keluarganya.

‘’Ada banyak PNS aktif yang pernah menjadi napi datang kesini. Mereka meminta penjelasan dan mengeluh agar tak dipecat dari PNS karena telah terlibat dalam kasus korupsi,’’ kata English Nainggolan, Kepala Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manado, Kamis (11/01/2017).

PNS yang datang meminta penjelasan dan mengeluh tersebut menurut Nainggolan takut dipecat, karena khawatir kehilangan penghasilan yang biasanya digunakan untuk menghidupi keluarga mereka setiap hari.

‘’Ada yang mengatakan kalau diberhentikan, mereka mau makan apa. Sebab, mereka mempunyai anak dan istri. Mereka minta tak diberhentikan, sebab mereka mengaku hanya menjadi korban saja, dan tak menikmati hasil korupsi,’’ ujar Nainggolan.

Keluhan para PNS untuk tak dipecat sebagai abdi Negara, tak bisa dikabulkan oleh Nainggolan. Sebab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, PNS yang terlibat kasus korupsi dan terbukti bersalah dengan mempunyai putusan hukum tetap harus dipecat.

‘’Yang mengharuskan mereka dipecat bukan saya, tapi aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini. Karena mereka telah divonis bersalah oleh majelis hakim di pengadilan, maka mau tidak mau, suka atau tidak suka mereka tetap harus dipecat dengan tidak hormat,’’ tegas Nainggolan.

Dasar hukum pemecatan PNS yang pernah dihukum penjara atau pernah menjadi Napi sangat jelas. Misalnya, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 87 ayat 4 huruf b dijelaskan bahwa, ‘’PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum’.

‘’Korupsi itu masuk dalam tindak pidana kejahatan jabatan atau ada hubungannya dengan jabatan. Jadi, tak akan ada kompromi,’’ ungkapnya.

Di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, ada 86 PNS aktif yang terancam dipecat karena pernah dihukum penjara akibat terlibat kasus korupsi. Terbanyak berada di Kabupaten Kepulauan Talaud dengan jumlah 13 PNS dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebanyak 12 PNS.

‘’Pemecatan mestinya dilakukan pada akhir bulan, sejak putusan pengadilan atas perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht),’’ jelas Nainggolan.

Artinya, jika putusan incracht keluar sejak 20 Januari 2014, maka pada tanggal 31 Januari 2014 proses pemecatan mestinya sudah dilakukan, tidak baru dilaksanakan sekarang.

‘’Jika sudah ada keputusan incracht, PNS yang terlibat kasus korupsi harus segera dipecat, sehingga tak lagi menikmati fasilitas Negara, seperti gaji, tunjangan, dan lain sebagainya,’’ tuturnya.

Yang sangat mengherankan bagi Nainggolan, di wilayah Sulawesi Utara, sangat banyak PNS aktif yang pernah terlibat korupsi, ketika selesai menjalani hukuman, justru kembali diberikan jabatan oleh kepala daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved