Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Belum Siap Jemput Paksa Setya Novanto

Lantaran dipastikan tidak hadir dalam panggilan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, Senin (30/10/2017)

Editor: Andrew_Pattymahu

 

Home »Nasional
»Hukum
Korupsi KTP Elektronik
KPK Belum Siap Jemput Paksa Setya Novanto
Selasa, 31 Oktober 2017 05:54 WIB 

 
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Save KPK melakukan aksi teatrikal pertandingan tenis meja antara KPK melawan Setya Novanto di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dalam aksi itu mereka meminta KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan menetapkan kembali status tersangka untuk Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi KTP elektronik pasca bebas dari status tersangka saat praperadilannya dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Lantaran dipastikan tidak hadir dalam panggilan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, Senin (30/10/2017) karena ada kegiatan kenegaraan, penyidik KPK akan tetap memanggil Ketua DPR RI, Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi‎ di kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

"KPK akan memanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (30/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui sedianya, Setya Novanto ‎diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).

 
 

 

Home »Nasional
»Hukum
Korupsi KTP Elektronik
KPK Belum Siap Jemput Paksa Setya Novanto
Selasa, 31 Oktober 2017 05:54 WIB 

 
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Save KPK melakukan aksi teatrikal pertandingan tenis meja antara KPK melawan Setya Novanto di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dalam aksi itu mereka meminta KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan menetapkan kembali status tersangka untuk Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi KTP elektronik pasca bebas dari status tersangka saat praperadilannya dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran dipastikan tidak hadir dalam panggilan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, Senin (30/10/2017) karena ada kegiatan kenegaraan, penyidik KPK akan tetap memanggil Ketua DPR RI, Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi‎ di kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

"KPK akan memanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (30/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui sedianya, Setya Novanto ‎diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).


Ini merupakan panggilan pertama penyidik KPK terhadap Setya Novanto sebagai saksi untuk Anang Sugiana.

Atas ketidakhadirannya, Febri menuturkan Setya Novanto mengirim surat yang menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran ada kesibukan dan kunjungan ke konstituen di masa reses DPR.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved