Korupsi RSJ Ratumbuysang Jalan Ditempat
Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuysang yang sampai hari ini belum memiliki tersangka,
Penulis: Nielton Durado | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuysang yang sampai hari ini belum memiliki tersangka, ikut di komentari oleh pengamat Hukum Unsrat Manado, Dr. Raldie Pinasang.
Menurutnya proyek berbanderol Rp 18 Miliar ini, penanganannya masih jalan di tempat.
"Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, berarti belum ada yang dikerjakan sama sekali," ujarnya, Rabu (13/9) malam tadi.
Memang secara aturan dalam kasus korupsi butuh perhitungan hasil Audit dari BPKP dalam kasus korupsi, tapi jangan jadikan ini alasan untuk memperlambat kasus tersebut.
"Hasil audit jangan dijadikan alasan, dilihat secara kasat mata saja masyarakat bisa tahu kok kalau kasus itu bermasalah," ucap dia.
Dosen di Fakultas Hukum Unsrat ini juga menghimbau agar BPKP Sulut bisa bekerja lebih maksimal, agar kasus-kasus korupsi di Sulut bisa cepat selesai.
"Saya pikir permintaan audit di BPKP Sulut pasti banyak sekali, makanya harus cepat diselesaikan jika ada permintaan hasil audit dari salah satu pihak. Agar kasus lain yang bermasalah juga bisa segera selesai," tegasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Yoni E. Mallaka mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu perhitungan hasil audit dari BPKP Sulut terkait jumlah kerugian negara dalam proyek tersebut.
"Kami masih menunggu, karena kalau kasus korupsi salah satu alat bukti yang diperlukan adalah jumlah kerugian negaranya," tandasnya. (nie)