Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tim Manguni Lumpuhkan Residivis Curanmor dan Curanik

Jefray (19) tak berkutik ketika Tim Resmob Manguni Polda Sulut mencengkramnya.

Penulis: Finneke | Editor: Andrew_Pattymahu
FOTO ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Jefray (19) tak berkutik ketika Tim Resmob Manguni Polda Sulut mencengkramnya. Tersangka pencurian motor dan elektronik ini terpaksa dilumpuhkan karena membahayakan petugas.

Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan tersangka sering beraksi di sekitar RSUD Kandou Malayang. Ia ditangkap di Jalan Sumumpo, Kota Manado oleh Tim Manguni 1 yang dipimpin Iptu Dorman Liwo.

"Dalam penangkapan ini, tim menyita empat barang bukti yakni dua handphone, dua motor. Handphone diamankan di Pasar 45 Manado, dijual pada DS. Sedangkan motor Yamaha Vega yang dicuri di Desa Timbukar, Kecamatan Sonder, Minahasa, dijual kepada OW," ujarnya.

Dikatakannya, tim kemudian melanjutkan pencarian barang bukti lainnya yaitu satu unit sepeda motor Suzuki Satria. Sepeda motor warna biru hitam ini akhirnya ditemukan di kawasan Pantai Malalayang. Motor ini sudah lebih dari dua minggu dibiarkan pelaku berada di lokasi tersebut.

"Tersangka merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani dua kali hukuman. Pertama di Lapas Tuminting pada 2014, kemudian di Lapas Tomohon pada 2015 hingga 2016," jelasnya. "Tersangka dan barang bukti telah diserahkan Tim Manguni ke Polsek Malalayang untuk proses hukum," pungkasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Marjuki menegaskan, kasus curanmor menjadi atensi Polda Sulut dan jajaran. "Sesuai perintah Kapolda Sulut, Polres jajaran harus lebih meningkatkan kegiatan di lapangan untuk memberantas para pelaku curanmor yang sangat meresahkan masyarakat," tandasnya. (fin)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved