Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejam, 25 Satwa Langka Ini Disiksa Bahkan Ada yang Giginya Dicabut

Sebanyak 25 satwa langka diselamatkan oleh kesatuan Polsek Sangihe dari aksi perdagangan ilegal dan diserahkan langsung kepada BKSDA Sulut.

Penulis: | Editor:
KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH
ILUSTRASI. Seorang petugas kandang sedang memeriksa seekor kukang untuk mengecek kondisi fisik hewan tersebut, di Pusat Rehabilitasi Satwa IAR, Ciapus, Bogor, Kamis (20/03/2014). 

Liputan Wartawan Valdy Vieri Suak

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak 25 satwa langka diselamatkan oleh kesatuan Polsek Sangihe dari aksi perdagangan ilegal dan diserahkan langsung kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Kehutanan Sulawesi Utara, Rabu, (23/9).

25 satwa langka tersebut terdiri dari 23 jenis kukang dan 2 jenis lutung. Diduga para satwa tersebut akan diselundupkan ke Filipina dan dijadikan hewan peliharaan.

Dari 23 kukang yang diselamatkan tiga diantaranya tidak bisa bertahan hidup. Satwa yang dilindungi tersebut ditemukan dalam kapal penumpang yang saat itu berlabu di pelabuhan Tahuna.

Para hewan yang sudah berada di kantor BKSDA tampak ketakutan dan tampak lemas, seperti para kukang yang giginya dicabut.

"Ini sangat kejam, hewan ini disiksa, giginya dicabut untuk mejunjukan kesan bahwa hewan ini lucu dan tidak menggigit," ujar Sudiono kepala BKSDA Sulut.

Untuk kelangsungan hidup hewan langka ini, pihak BKSDA pun mempercayakan pusat perlindungan satwa (PPS) Tasikoki di wilayah Watudambo Minahasa Utara (Minut) untuk merawat sementara hewan tersebut.

“Hewan ini akan kita cek kesehatannya dan kita tempatkan di PPS Tasikoki, bila di rasa sudah cukup sehat, akan kita kembalikan ke tempat asalnya dari daerah di Pulau Jawa,” terangnya.

Sementara itu, penyidik Polsek Sangihe Brigadir Pol Haryono yang menyerahkan ke-25 hewan langka tersebut ke BKSDA mengatakan, hingga saat ini pihak aparat masih berupa mengungkap kasus penyelundupan hewan langka tersebut.

“Kita masih memburu tersangkanya, Karena kami menilai ini sudah memiliki jaringan nasional bahkan antar negara,” ujarnya.

Lanjut kata dia, sesuai peraturan pemerintah nomor 5 nomor 1990, para pelaku yang memperdagangkan hewan langka di jerat dengan hukuman maksimal 5 tahun dengan denda sebesar Rp100 juta. “Kita (Aparat) akan terus berupaya maksimal menangani hal ini, agar penyelundupan seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya.

Sementara itu, Kordinator PPS Tasikoki Simon Purser memastikan hewan satwa ini akan dirawat sebaik mungkin untuk kelangsungan hidupnya. “Kita berharap semoga tidak ada lagi yang memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Kita harap seluruh elemen masyarakat dab pemerintah beserta aparat mampu bekerjasama demi kelangsungan hidup satwa yang dilindungi” ungkapnya.

Adapun, kukang yang diselamatkan tersebut diperkirakan baru berumur delapan hingga satu tahun, sedangkan untuk lutung, yang satu berusia tujuh tahun, satunya lagi berusia setahun.

Selain kedua jenis hewan langka tersebut. Saat ini di BKSDA juga memiliki sejumlah hewan langka lainnya yang telah diselamatkan sepanjang 2015, yakni seekor rusa jantan yang diserahkan warga Gorontalo untuk diselamatkan, serta seekor kakatua janggut kuning, burung kasuari dan burung nuri asal Ternate.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved