Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Di Bitung, 400 Karyawan Korban Moratorium Tagih Upah Tunggu

"Karyawan ini mengadu ke DPRD Bitung karena telah dirumahkan oleh pihak perusahaan tanpa upah tunggu sesuai dengan ketentuan."

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Fransiska_Noel
zoom-inlihat foto Di Bitung, 400 Karyawan Korban Moratorium Tagih Upah Tunggu
NET
Ilustrasi.

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Sejumlah karyawan mewakili 400 yang dirumahkan PT Carvina Trijiya Makmur perusahan ikan di Bitung mengadukan nasib mereka lewat Rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan Komisi A DPRD Bitung, Dinas tenaga kerja (Disnaker), Kuasa Hukum Perusahan, para karyawan dan serikat buruh.

"Karyawan ini mengadu ke DPRD Bitung karena telah dirumahkan oleh pihak perusahaan tanpa upah tunggu sesuai dengan ketentuan," ujar Ketua Komisi A DPRD Bitung Victor Tatanude mengawali RDP, Jumat (10/7).

Rudsianto Makahinda, dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Bitung yang merupakan perwakilan buruh menjelaskan pasca kebijakan moratorium Menteri Susi Desember tahun 2014 sebanyak 900-an karyawan telah dirumahkan oleh Perusahaan.

"Mereka tidak diberikan upah tunggu sebagaimana yang sudah diatur aturan hingga saat ini," jelas Rusdianto.

Dijelaskannya dari 900an karyawan yang di rumahkan hanya 400 yang mengadu sementara yang lainya hanya menunggu keputusan terbaik.

Ini dampak perusahan ikan itu sudah tidak memiliki ketersediaan bahan baku untuk produksi ikan sehingga harus mengorbankan para karyawan.

"Aspirasi ini sudah lama kami masukkan kepada DPRD Bitung dan baru saat ini di realisasikan dengan menggelar RDP," tukasnya.

Barto Pinontoan Kabid Hubungan Industrial (Hubinsaker) Disnakertrans kota Bitung menjelaskan aduan sejak yang dilayangkan perwakilan karyawan sejak Desember 2014.

Setelah itu pihaknya langsung melakukan mediasi pertama Januari 2015.

"Total ada tiga kali mediasi bersang alot, dimana tuntutan dari pekerja tidak pernah di respons oleh pimpinan dan management perusahan yaitu upah tunggu saat mereka di rumahkan tak diberikan," jelas Barto.

Pihak Disnakertrans dalam mediasi itu telah mengupayakan agar upah tunggu diberikan karyawan, namun sesuai keputusan management perusahan tidak ada upah tunggu bagi mereka.

"Ini dampak dari Moratorium terhadap perusahan-perusahan unit pengolahan ikan (UPI) di Bitung satu diantaranya perusahan ini PT Carvina," tukasnya.

Kausa hukum PT Carvina Edwin Senduk SH MH menjelaskan pihaknya sudah menerima anjuran dari Disnakertrans tersebut bahkan sudah disampaikan ke Pimpinan Perusahaan yakni Axel Thenderan namun jawaban dari pimpinan Perusahaan mengaku masih akan mengkaji lagi anjuran tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Persoalannya adalah bahan baku yang semakin hari semakin kurang, kami sangat mengerti persoalan para buruh ini namun kami juga berharap agar para pekerja juga bersabar dalam satu atau dua minggu mendatang mudah-mudahan situasi sudah kembali normal," janjinya.

Dipenghujung RDP Victor J Tatanude Ketua Komisi A juga mengatakan jika perusahaan sudah tidak mampu lagi menahan para buruh maka sebaiknya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saja agar tidak memberatkan perusahaan.

"Di PHK dan dibayar pesangon, namun kami juga merekomendasikan pada manajemen perusahaan dan para buruh untuk kembali duduk bersama dalam proses mediasi mencari titik temu yang diawasi oleh Disnakertrans Bitung," tandas Tatanude mengahiri RDP.(Tribun Manado/Christian Wayongkere)

Tags
Bitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved