Sosialisasikan MPN G2, KPPN-KPP Pratama Bitung Pacu Setoran Pajak Online
Sosialisasi bersama ini mengajak masyarakat luas, terutama WP, bendaharawan untuk memanfaatkan sistem pelaporan dan pembayaran online.
Penulis: | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kantor Pelayanan Perbendahaan Negara (KPPN) Bitung, Kantor Pajak Pratama (KPP) Bitung dan Bea Cukai Bitung menggelar sosialisasi E-Billing System Modul Penerimaan Negara Generasi 2 atau penerimaan setoran pajak online, Rabu (27/5).
Sosialisasi yang dibuka Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Negara Sulawesi Utara Irwan Ritonga ini diikuti sedikitnya 200 orang yang merupakan Wajib Pajak (WP) orang pribadi, WP badan, bendaharawan instansi pusat dan daerah dari Bitung, Minut dan Kepulauan Talaud.
Kepala KPPN Bitung, Eko Permono Adi mengatakan, sosialisasi bersama ini mengajak masyarakat luas, terutama WP, bendaharawan untuk memanfaatkan sistem pelaporan dan pembayaran online (e-billing system).
"Sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan 32 tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Secara Elektronik, Sistem Modul Penerimaan Negara Generasi 2 ini lebih mudah, praktis, fleksibel dan efisien," jelas Permono Adi sebagaimana dijelaskan dalam rilis ke Tribun.
Saat ini, pajak, PNBP dan penerimaan negara lainnya bisa dibayar via ATM, internet banking, mesin EDC bank. Kalaupun melalui teller bank, tak serumit menyetor pajak secara konvensional. Cukup menunjukkan kode billing tanpa perlu membawa SSP (Surat Setoran Pajak).
Irwan Ritonga, mengungkapkan, MPN G2 sebagai upaya memberi kemudahan dan layanan terbaik bagi WP, wajib setor, perbankan guna meningkatkan penerimaan negara. "Sistem ini fleksibel tak dibatasi jam buka loket, akses ke ATM dan internet banking kapan saja," jelas Ritonga.
Untuk mendaftar dan membuat kode billing cukup mengakses situs http://sse.pajak.go.id untuk pajak dan http://www.simponi.kemenkeu.go.id untuk PNBP. Bisa juga diakses melalui layanan seluler Telkomsel dengan mengetik *141*500# pada ponsel anda.
Mengacu data KPPN Bitung, setoran pajak dan PNBP sejak 1 Januari hingga 25 Mei 2015 sebesar Rp 135, 73 miliar. Namun, 83, 5 persen atau Rp 113, 45 miliar masih disetor dengan cara konvensional. Hanya Rp 22, 2 miliar (16, 4 persen) yang disetor melalui billing system.
"Kami harap mulai Juni 2015 wajib pajak memanfaatkan layanan ini. Jika tahun ini sifatnya pembinaan, tahun depan, pembayaran cara manual lewat SSP tak akan dilayani lagi," tukas Siemon Petrus Siwi, Kepala KPP Pratama Bitung.
Turut disosialisasikan PMK Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian SPT, Pembetulan SPT dan Keterlambatan Pembayaran Penyetoran Pajak.
Sedangkan Kepala KPP Bea dan Cukai Bitung Fitra Krisdianto menyampaikan pemaparan soal ekspor impor, yakni Larangan dan Pembatasan INSW (Indonesian National Single Window). (Tribun Manado/Fionalois Watania)