Kuota Perempuan PPK Kotamobagu Lampaui 30 Persen
"Saya sempat protes kalau ada perempuan yang tidak diloloskan hanya karena persoalan sepele," ujar Komisioner KPU Kotamobagu Nova Tamon.
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Komposisi perempuan pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kotamobagu sudah melebihi kuota yang disyaratkan Pasal 21 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 03 Tentang Tata Kerja KPU, PPK, PPS dan KPPS Pilkada Serentak.
Pada pasal tersebut disebutkan komposisi PPK harus memerhatikan kuota perempuan paling sedikit 30 persen. Menurut Komisioner KPU Kotamobagu Asep Sabar, ketentuan dalam peraturan tersebut sudah terpenuhi di Kotamobagu.
"Dari 20 orang yang resmi menduduki posisi PPK di empat kecamtan di Kotamobagu, tujuh di antaranya adalah perempuan. Mereka tersebar di empat kecamatan se-Kotamobagu. Bahkan di Kecamatan Kotamobagu Selatan salah satu perempuan dipercaya sebagai Ketua PPK," kata Asep, komisioner yang membidangi data informasi dan humas, Kamis (14/5/2015).
Sejak awal rekrutmen, kata Asep, KPU Kotamobagu memang sangat memperhatikan kuota perempuan. "Bahkan kami mendorong perempuan untuk mendaftar. Demikian halnya di Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang saat ini sudah dalam tahap memasukkan berkas. Mudah-mudahan perempuannya bisa melampaui 30 persen."
Satu-satunya perempuan komisioner KPU Kotamobagu, Nova Tamon, menambahkan, dalam rekrutmen Panitia Adhoc kali ini dirinya memang fokus memperhatikan keterwakilan perempuan. "Saya sempat protes kalau ada perempuan yang tidak diloloskan hanya karena persoalan sepele, apalagi kalau mereka memiliki kemampuan," katanya.
Daftar Perempuan Anggota PPK
1. Erni Tungkagi Kotamobagu Utara
2. Lidyawati Djufri Kotamobagu Utara
3. Irawati Makalunseng Kotamobagu Barat
4. Silvana L. Kobandaha Kotamobagu Barat
5. Carmila Mamonto Kotamobagu Timur
6. Haslinda Pomayaan Kotamobagu Timur
7. Yuelisa Kelung Kotamobagu Selatan