Koperasi Simpan Pinjam Wajib Memiliki Lembaga Penjamin Simpanan
Kantor Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan pasar (UKM) mendesak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan wartawan Tribun Manado Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN-Kantor Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan pasar (UKM) mendesak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) untuk wajib memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kepala Kantor Koperasi UKM dan Pasar, Boltim, Samad Lentang mengatakan semua KSP di Boltim harus memiliki LPS untuk menjamin simpanan nasabah. "Setiap tagihan mereka terhadap warga sudah termasuk simpanan yang seharusnya dibagikan ke nasabah setiap tahunnya," kata Samad, pada Minggu (19/5).
Samad mengkuatirkan hal tersebut justru tidak dilakukan oleh semua KSP dengan alasan kantor mereka tidak berkedudukan di Boltim. "Sehingga kami mendesak semua KSP agar berkedudukan di Boltim karena sebagian besar mereka berkantor cabang di Minahasa atau di daerah lain," jelas Samad.
Pihaknya berencana akan melakukan penertiban terhadap koperasi yang tidak memiliki ijin beroperasi di Boltim. Samad juga menyoroti bunga KSP yang terlampau besar dan memberatkan masyarakat. "Bunga pinjaman 20 persen terlalu besar dan memberatkan warga. Seharusnya, bunganya lebih rendah dari bunga bank," tuturnya.
Samad menambahkan sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2012 memrintahkan semua unit usaha simpan pinjam (USP) dan Koperasi Serba Usaha (KSU) yang melakukan usaha simpan pinjam untuk segera mengubah badan hukum menjadi KSP. " Sesuai UU koperasi yang baru kita hanya mengenal 4 jenis koperasi yakni produsen, konsumen, simpan pinjam, dan jasa," jelasnya.
Sehingga koperasi tersebut diberikan waktu 3 tahun sejak ditetapkan undang-undang tersebut. Selain itu semua koperasi wajib menggunakan logo koperasi yang terbaru. "Koperasi yang baru dibentuk langsung disesuaikan dengan UU yang baru," jelasnya. (Ald)