Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejari Kotamobagu Tetapkan Tiga Tersangka Pembangunan Mesjid RBM

Kejari Kotamobagu menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembangunan Masjid Raya Baitul Makmur (RBM) Kotamobagu.

Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU­-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembangunan Masjid Raya Baitul Makmur (RBM) Kotamobagu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Lukman Efendi mengatakan pihaknya resmi menetapkan tiga (3) tersangka dalam kasus tindak pidana pembanguan Mesjid RBM. Dia menyebutkan ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HSM, RL dan JM. “Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 01 Februari 2013 lalu,” tegas Lukman, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (06/02) sore.

Lukman menjelaskan ada dua kategori dalam pengusutan kasus tersebut yakni terkait asset dan pembangunan Mesjid RBM. Katanya, dari ketiga tersangka tersebut dua diantaranya adalah pejabat dijajaran pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu.

Namun Lukman belum bisa membeberkan besarnya kerugian Negara akibat kasus tersebut. Dia hanya mengatakan setelah ditetapkannya tersangka dalam kasus tersebut maka kasus tersebut sudah ditingkatlan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. “Tersangka RL dan JM terkait pembangunan Masjid RBM. Tersangka HSM terkait aset Masjid RBM di dalamnya pejualan besi tua,” beber mantan Kasi pidum dan kasi intel Kejari Gorontalo ini.

Lukman tidak memungkiri akan bertambahnya tersangka baru ke depan. Katanya, semuanya kemungkinan bisa terjadi karena proses penyidikan masih tetap berlanjut. “Terpenting masyarakat tahu bahwa Kejari Kotamobagu tidak jalan ditempat dalam pengusutan kasus ini,” tandas Lukman.

Sekadar diketahui, Kejari Kotamobagu mulai menyelidiki kasus ini sejak Senin (14/01) lalu, artinya hanya butuh 3 minggu Kejari sudah bisa menetapkan 3 tersangka dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana pembangunan Mesjid RBM tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved