Kependudukan
Disdukcapil Serahkan DAK2 Kepada KPUD Mitra
Pada prinsipnya DAK2 sebagai bahan bagi KPU.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN – Sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), melaksanakan acara penyerahan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mitra, di Atrium Kantor Bupati, Kamis (6/12/2012).
Penyerahan dokumen kependudukan itu secara simbolis dilakukan oleh Kepala Disdukcapil, Sonny Wenas dengan menyerahkan keping CD beserta casingnya yang berisi Data Soft Copy Dokumen DAK2 kepada Ketua KPUD Mitra, Drs Aske Benu Msi, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan, yang turut disaksikan oleh Anggota KPUD Mitra lainnya dan Panwaslu Mitra serta para undangan yang hadir.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dalam sabutannya yang dibacakan oleh Wenas, menegaskan bahwa Penyerahan dokumen kependudukan, baik DAK2 dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) adalah bagian dari proses pelaksanaan amanat UU Nomor 8 tahun 2012.
Data yang akan diserahkan kepada KPU tersebut, bersumber dari Database Kependudukan Kabupaten/Kota yang telah diintegrasikan dengan hasil perekaman e-KTP oleh Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Pada prinsipnya DAK2 sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun Daerah Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Disamping itu DP4 sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara,” ujar Wenas membacakan sambutan Fauzi.
Diwawancarai usai acara penyerahan dokumen kependudukan itu, Wenas mengatakan, berdasarkan data terakhir, totol jumlah penduduka di Kabupaten Mitra, 114.025 jiwa, dengan rincian, laki-laki 59.219 jiwa dan perempuan 54.806 jiwa.