Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilihan Hukumtua

Pilhut Ulang Desa Rasi Kembali Dipersoalkan

Pemilihan ulang Hukum Tua Desa Rasi Satu, Kecamatan Ratahan, yang digelar Selasa (16/10/2012) lalu, kembali dipersoalkan

Tayang:
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Pengasihan Susanto Amisan

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Pemilihan ulang Hukum Tua Desa Rasi Satu, Kecamatan Ratahan, yang digelar Selasa (16/10/2012) lalu, kembali dipersoalkan oleh Sam Pandaleke, satu diantara Calon Hukum Tua yang pernah melakukan upaya gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Alasannya, selaku penggugat pihaknya berkeberatan dengan pelaksanaan pilhut ulang itu, karena masih melakukan upaya hukum terakhir yakni peninjauan kembali putusan PTUN Makasar yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Pandaleke, Putusan PTUN Manado yang diperkuat dengan Putusan Banding PTUN Makassar, yang secara otomatis mengamanatkan untuk digelar pilhut ulang Desa Rasi Satu, pada prinsipnya belum dapat dilaksanakan, karena pihaknya masih mengajukan upaya PK atas Putusan PTUN Makassar. "Pada prinsipnya karena tuntutan saya agar calon atas nama Royke Wondal didiskualifikasi ditolak oleh PTUN Makasar, maka saya mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan PTUN Makasar tersebut," tegasnya.

Karena masih ada upaya hukum terakhir yang ditempuhnya, kepada panitia pemilihan, Pandaleke secara tegas sudah menyatakan tidak akan ikut dalam pemilihan ulang, dengan harapan panitia dapat mempertimbangkannya. Namun ternyata panitia tetap menggelar pemilihan ulang, yang turut dihadiri oleh pihak kecamatan bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mitra serta pihak Kepilisian dan TNI setempat.

Terkait keberatan Pandaleke tersebut, Kepala Badan PMDPD Mitra, Desten Katiandagho SH melalui sekretarinya, Novri Raco, menegaskan bahwa proses pemilihan ulang Hukum Tua Desa Rasi Satu yang digelar belum lama ini, sudah sesuai aturan yang berlaku. "Prosesnya sudah sesuai aturan," tegasnya.

Menurut Raco, berdasarkan hasil putusan PTUN Makasar yang telah berkekuatan hukum tetap, Bupati Mitra diperintahkan untuk mencabut SK Bupati nomor 107 tentang Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Rari dan Rasi Satu, khususnya Desa Rasi Satu serta Menolak sebagian Putusan PTUN Manado yakni menganulir calon atas nama Royke Wondal. "Maka secara otomatis, putusan itu ikut mengamanatkan untuk dilakukan pemilihan ulang dan panitia pun sudah berkonsultasi dengan bupati melalui BPMPD," ujarnya kepada Tribun Manado.

Selain itu, kata Raco, alasan pihaknya menyetujui dilaksanakannya pemilihan ulang, selain karena alasan amanat keputusan PTUN, pihaknya juga melihat stabilitas keamanan masyarakat yang tidak lagi kondusif pasca dicabutnya SK Bupati. "Tidak bermaksud mengesampingkan kepentingan si penggugat, kami juga mempertimbangkan masalah stabilitas kemanan di desa tersebut, karena kami melihat bibit-bibit konflik kelompok dikuatirkan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat banyak," ungkapnya.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved