Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Usaha

Inilah Keuntungan dan Syarat Ijin Usaha Laundry

Noldy Lomban ketika dihubungi mengatakan belum ada aturan yang menyatakan Laundry sebagai usaha mikro

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado David Manewus

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO-Noldy Lomban ketika dihubungi  mengatakan kepada Tribun Manado Kamis (27/9/2012) belum ada aturan yang menyatakan Laundry sebagai usaha mikro dilihat dari jumlah mesin cucinya. Usaha mikro biasanya modalnya di bawah dua puluh lima juta. "Usaha mikro tetap harus melapor ke BP2T untuk mendapatkan ijin. Kalau tidak memiliki ijin usaha mereka akan diberhentikan,"kata Noldy

Noldy kemudian menyebutkan keuntungan-keuntungan yang didapat dari usaha mikro. Mereka tidak perlu mengurus HO. Surat izin gangguan atau biasa disebut dengan HO (Hinderordonnantie) adalah surat yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang kita   jalankan. Salah satu syarat umum mendapatkan surat ini adalah tidak adanya pencemaran lingkungan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan. "Mereka hanya harus mengurus Fiskal. Fiskal adalah pemungut pajak, pemungutan pajak, berhubungan dengan keuangan yang dilakukan pemerintah daerah. Selain itu mereka  hanya mengurus dan Surat Induk Tempat Usaha (SITU),"ujar Noldy

Sementara itu, Fyfiannie Ismayanti mengatakan syarat pengurusan ijin sudah diinformasikan BP2T baik untuk SITU maupun HO  Pemilik harus memberikan foto copy KTP. Jika sudah pernah mendaftar, maka pemiliki perusahaan harus menunjukkan Foto Copy Fiskal. "Harus ada Akte Perusahaan yang berbadan hukum. Ada juga Foto Copy penunjukkan pimpinan, Foto Copy Sertifikat Tanah, Foto Copy IMB, Foto Copy kontrak sewa menyewa atau keluasan pakai, pas Foto 3 X 4 sebanyak 2 lembar, Surat Pemberitahuan Tetangga dan Formulir Permohonan. Jika diminta maka pemilik usaha harus memberikan dokumen lain,"kata Fyfiannie (dma)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved