Pemerintahan
Tak suka Sidik Tandanya Malas
Yang tidak suka mengambil absen sidik jari, dengan beragam alasan, itu tandanya pegawai malas masuk kantor.
Tayang:
Penulis: |
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON— Herry Lantang, Camat Tomohon Utara menegaskan
seluruh pegawai di wilayahnya terutama dari kelurahan-kelurahan, wajib untuk
mengambil absen sidik jari di kantor kecamatan, sesuai waktu yang telah
ditetapkan. Hal tersebut penting dilakukan, untuk meningkatkan disiplin dan
kinerja pegawai dalam melayani masyarakat.
“Yang tidak
suka mengambil absen sidik jari, dengan beragam alasan, itu tandanya pegawai
malas masuk kantor. Sebab, jika tidak melakukan sidik jari, maka mereka bias datang
dan pulang sesukanya. Sebagai abdi Negara dan masyarakat, tidak boleh seperti
itu,” ujar Lantang, Kamis (14/6).
Ia berjanji
tak akan segan-segan menindak pegawai yang nakal dan malas, dengan tidak
mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. “Sanksi sesuai aturan sudah
ada, jika tidak melakukan absen sidik jari, maka otomatis tambahan penghasilan
pegawai (TTP) mereka akan terpotong,” ungkapnya.
Khusus wilayah Tomohon Utara, menurut
dia sejak diberlakukan kebijakan apel pagi dan sore di Kecamatan, kehadiran PNS
sudah sangat maksimal sejak Maret 2012 lalu. Sebab, Perwako tentang TPP PNS
telah disosialisasikan, untuk menghindari adanya pemotongan. “Sejak kebijakan Camat
dilaksanakan, sudah tidak ada komplain maupun laporan masyarakat banyak PNS di Kelurahan yang terlambat masuk
kantor.
“Memang tidak semua kelurahan yang
diwajibkan apel di kantor kecamatan, seperti Kelurahan Kayawu. Tinoor I atau Tinoor II karena
jaraknya jauh. Jadi,
yang dekat wajib, sambil menunggu pengadaan alat sidik jari dari
pemerintah
kota. Bayangkan, sedangkan Camat saja kadang lupa sikat gigi, karena
harus buru-buru untuk sidik jari di kantor, jadi apa tidak malu jika ada
pegawai yang sudah jam kantor, masih keluyuran di jalan, ” tukasnya.
KOMENTAR