Bahar dan Munzir Divonis 4,5 Tahun dan 4 Tahun Penjara
Tribun Manado - Senin, 21 Mei 2012 22:56 WITA
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Terdakwa dugaan kasus suap auditor BPK RI
Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Drs Bahar MM selaku ketua tim dan
Munzir SE Ak selaku anggota tim, kembali disidangkan di Persidangan
Tipikor Manado, Senin (21/5/2012)
Dalam persidangan kali ini kedua
terdakwa divonis oleh majelis hakim yang diketuai Armindo Pardede SH MAP
dan hakim anggota Novrry Tamy Oroh SH serta Nich Samara SH MH (hakim
adhoc),
Terdakwa Drs Bahar MM divonis dengan hukuman penjara
selama empat tahun dan enam bulan, sementara terdakwa Munzir SE Ak
divonis empat tahun penjara.
Kedua terdakwa juga oleh majelis
hakim dibebankan uang denda Rp 200 juta dan jika tidak membayar denda
diganti dengan hukuman (subsidair) satu bulan penjara
Persidangan
dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, sekitar satujam lebih putusan yang
setebal sekitar 300an halaman dibacakan bergantian oleh majelis hakim,
Dari
putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa yang didampingi
penasehat hukumnya masing-masing yang mengakui masih pikir-pikir, hal
yang sama juga dikatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa
merupakan pemeriksa BPK pada Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tahun
anggaran 2007 yang dilakukan pemeriksaan tahun 2008, di duga menerima
uang suap Rp 1,5 Miliar untuk membuat penilaian keuangan Pemkot Tomohon
dari Disclaimer menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Sementara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
yaitu Supardi SH MH, dan Ely Kusumastuti SH MHum, menuntut terhadap
terdakwa dengan hukuman 6 tahun untuk Drs Bahar MM dan hukuman penjara 5
tahun untuk Munzir SE Ak, dimana keduanya juga dalam tuntutan
sebelumnya dikenakan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 6
bulan kurungan.
Terdakwa Drs Bahar MM juga dalam tuntutan
dikenakan membayar uang pengganti Rp 892.500.000, dengan ketentuan
apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan
sesudah putusan pengadilan yang mempunyai ketentuan hukum tetap, maka
harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi
uang pengganti tersebut, yang apabila tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dihukum dengan penjara dua
tahun. (obi)
Editor : Budi_Susilo