TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang dugaan manipulasi penjaringan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kota Kotamobagu (KK) tahun 2009, mendengarkan keterangan ahli, yang dihadirkan adalah Drs Suharno MSi, ahli BKN Regional XI.
Masing-masing penasehat hukum dari tiga terdakwa ini mengajukan pertanyaan-pertanyaan pada ahli terkait kasus tersebut.
Sidang kemudian oleh majelis hakim Veralynda Lihawa SH MH, Novrry T Oroh SH dan Nich Samara SH MH (hakim ad hoc), menunda sidang hingga Kamis (22/3/2012) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini adalah Pingkan Gerungan SH. (obi)
Editor : Andrew_Pattymahu
Bergabunglah dengan Tribun Manado Sharing Community untuk update berita Sulawesi Utara dan berbagi informasi kegiatan komunitas Anda.
Follow twitter kami di @Tribun_Manado untuk mengakses berita melalui twitter.