Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Peredaran Minuman Keras

Anggota DPRD Kotamobagu Desak Kadisperindagkop Mundur

Pemko Kotamobagu dinilai tidak mampu untuk mengatasi persoalan peredaran minuman keras di Kotamobagu

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Kevrent Sumurung


TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU
- Pemerintah Kota (Pemko) Kotamobagu dinilai tidak mampu untuk mengatasi persoalan di Kotamobagu. Satu di antaranya mengenai peredaran minuman keras di Kotamobagu, meski di Kotamobagu sudah memiliki Perda Miras dan sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).  

Anggota Komisi III DPRD Kotamobagu, Julianto Dotulong menilai saat ini Pemko tidak mampu memaksimalkan peraturan daerah yang telah mereka sahkan pada awal tahun lalu, Jumat (21/10/2011).

“Mereka tak mampu menjalankan perda. Padahal mereka yang mengajukan dan kami yang mengesahkan,” katanya,  Melalui perda tersebut yang bisa menjual miras adalah hotel bintang tiga keatas dan juga cafe serta diskotik.  Namun, pada kenyataanya, saat ini masih banyak kios-kios yang menjual belikan miras tanpa izin.

Tak hanya itu, Dotulong juga meminta agar Kadis Perindagkop-PM Kotamobagu Hamzah Kastur untuk mundur dari jabatannya, jika tak mampu menangani peredaran miras ini. "Jika tak mampu mundur saja," tegas politisi dari Partai Demokrat ini.

Sementara itu Kadis Perindagkop-PM Kotamobagu, ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya selama ini kurang maksimal dalam penanganan miras ini. "Memang saat ini pengawasannya kurang," ucapnya.

Namun demikian, ia berjanji dalam waktu dekat ini akan turun langsung kelapangan bersama dengan tim bagungan dari Pemko dengan dibantu oleh aparat kepolisian. "Dalam waktu dekat ini kami akan turun lapangan, bersama Sat Pol PP, bagian hukum, kesbang dan akan berkordinasi dengan Polres Bolmong," terangnya.

Mengenai Miras, dirinya menjelaskan bahwa tipe minuman beralkohol yang tidak perlu memiliki izin penjualan yakni golongan A. "Untuk minuman beralkohol yang kandungannya dibawah lima persen tidak perlu memiliki izin," kuncinya. (kev)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved