Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleksi Pimpinan KPK

ICW: Jangan Jadikan Capim KPK Ajang Debat

ICW menilai polemik antara DPR dan pemerintah terkait proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK merupakan perdebatan yang tidak bersubtansi.

Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai polemik antara DPR dan pemerintah terkait proses seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan perdebatan yang tidak bersubtansi.

Menurut peneliti ICW Febri Diansyah, jika tetap ingin menolak delapan nama capim KPK yang sudah diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, DPR harus menjelaskan secara jelas dan rinci indikator penolakan tersebut.

"Rencana penolakan delapan nama yang sudah disortir panitia seleksi calon pimpinan KPK oleh beberapa politisi DPR menunjukkan arogansi para politisi Senayan. Mereka harusnya menjelaskan kepada publik mengenai indikator apa saja yang digunakan untuk menolak delapan nama itu," ujar Febri dalam konferensi pers di Kantor TII, Jakarta, Kamis (8/9/2011).

Febri juga menilai, perdebatan dan pernyataan-pernyataan yang terlontar dari mulut beberapa anggota DPR mengenai jumlah capim KPK, merupakan sikap kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mencatat beberapa anggota DPR yang kontraproduktif tersebut. Bahkan ICW, menurut Febri, tidak segan-segan untuk melaporkan hal tersebut ke Badan Kehormatan DPR.

"Jika ada upaya-upaya untuk menghambat proses seleksi pimpinan KPK, atau titipan kepentingan koruptor untuk menyandera KPK, baik oleh masyarakat, parpol, dan DPR secara kelembagaan, maka hal itu harus kita lawan bersama. Kalau ini dibiarkan citra DPR akan semakin buruk jika diisi oleh politisi-politisi seperti itu," kata Febri.

Seperti diberitakan, proses seleksi pimpinan KPK sudah memasuki tahap akhir. Presiden telah menyerahkan delapan nama capim untuk untuk memenuhi kebutuhan empat kursi pimpinan KPK masa jabatan 2011-2015.

Berdasarkan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-IX/2011 tanggal 20 Juni 2011 maka, DPR wajib memilih empat dari delapan calon yang diajukan oleh Presiden tersebut.Dalam waktu maksimal 30 hari, Presiden menetapkan empat pimpinan KPK terpilih.

Namun, beberapa waktu lalu DPR berencana menolak jika pemerintah hanya mengajukan delapan nama. Pasalnya, dalam rapat pleno internal Komisi III meminta 10 nama calon pimpinan KPK untuk menjalani proses fit and proper test di Komisi III.

Menurut, rekan Febri di ICW, Tama S Langkun, pemerintah dan DPR lebih baik duduk bersama mengatasi polemik tersebut. Bahkan menurut Tama, dalam proses pemilihan capim KPK, harus diperlukan juga konteks pengawasan yang jelas dalam menafsirkan UU yang dijadikan dasar penetapan capim KPK.

"Apalagi saat ini KPK sudah menjerat setidaknya 43 anggota atau mantan anggota DPR dan sedang menangani dua skandal besar yang disinyalir menjadi modus mengumpulkan dana-dana haram dari pemerintah. Ini yang harus kita kawal, daripada mereka memperdebatkan hal tidak jelas subtansinya," kata Tama.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved