Bisnis
Rifan Financindo Berjangka Bukan Anggota BEI
PT Rifan Financido Berjangka bukan anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) dan bukan pialang saham.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- PT Rifan Financido Berjangka bukan anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) dan bukan pialang saham.
Hal
ini dikatakan oleh Fonny Thenezia, Kepala Pusat Informasi Pasar Modal
(PIPM) Manado, Bursa Efek Indonesia, menanggapi adanya laporan warga
Minahasa Selatan (Minsel) yang mengaku tertipu berinvestasi di PT Rifan
Financindo Berjangka dan mendatangi Polres Minsel untuk melaporkan
perusahaan itu, Jumat (12/8).
"Rifan Financido bukan anggota BEI dan bukan pialang saham," ujar Fonny kepada Tribun Manado, Minggu (14/8/2011).
Ia menjelaskan bahwa Rifan itu bukan bergerak dikomoditi saham tetapi bergerak dikomoditi seperti komoditi emas, Indeks (hangseng, nikei) dan forex (mata uang).
Hal ini berbeda dengan sekuritas dengan komiditi saham dan terdaftar di BEI. Saat ini ada enam sekuritas di Manado yang merupakan anggota BEI yaitu Sekuritas Sinar Mas, Danawibawa, IPOT, Megacapital Equity, I Trading, dan BNI Sekuritas.
Jika terdaftar sebagai anggota BEI maka sekuritas tersebut secara legalitas sah dan terdaftar juga di Badan Pengawas Pasa Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kementerian Keuangan. Serta dari segi pengawasan akan dapat diawasi.
"Kalau sudah terdaftar dari segi pasar akan terjaga," jelasnya.
Serta, lanjutnya, ada aturan-aturan mengikat yang harus dilaksanakan oleh sekuritas tersebut. " Dari segi investor lebih aman," terangnya.
Bila sekuritas yang tidak terdaftar di BEI, kata Fonny, maka illegal dan tidak sah sehingga tidak ada undang-undang dan ketentuan yang mengikatnya. Ini bisa merugikan investor yang menanamkan disekuritas yang tidak terdaftar di BEI.
"Nggak ada peraturan dan UU yang melindungi," ungkap wanita berkulit putih ini.
Kedepannya, katanya, setiap sekuritas pun harus memisahkan antara dana investor dan sekuritas didalam rekening berbeda yang ditempatkan di Bank Kustodian.
"Batasnya Januari 2012," ucapnya.
Saat ini, katanya, dari pengawasan maka investor pun dapat mengawasi langsung dana miliknya dan transaksi yang dilakukan melalui mekanisme AKses.
Fonny mengimbau kepada masyarakat yang ingin berinvestasi di pasar modal harus mencari-cari informasi dan memiliki kepercayaan mengenai pasar modal dan perusahaan sekuritas sebelum berinvestasi.
"Semua kembali ke masalah kepercayaan," jelasnya.