TOPIK
Tanah Ilegal FPI
-
FPI Beralasan Tanah di Megamendung Dibeli dari Petani, PTPN VIII Beri Waktu 7 Hari Pengosongan
Ternyata pesantren Markaz Syariah Front Pembela Islam menempati tanah Hak Guna Bangunan (HGU) yang secara hukum dikuasai