TOPIK
Pembubaran 18 Lembaga
-
Resmi, 18 Lembaga Ini Dibubarkan Jokowi, Berikut Daftarnya
Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
-
Dalam Waktu Dekat 18 Lembaga Akan Dibubarkan, Lembaga yang Menggunakan UU Juga Akan Dievaluasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah melakukan evalusia terhadap 18 lembaga tersebut.