TOPIK
Buni Yani
-
Kuasa Hukum Ahok: Harusnya Buni Yani Dihukum Lebih Berat
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian
-
Begini Vonis Hukuman yang Dijatuhkan Pada 'Buni Yani'
Meski demikian, majelis hakim tak langsung melakukan penahanan terhadap Buni Yani.